Lembaga Kajian INTIP Soroti LHKPN Kadis DTPHP Kabupaten Malang

  • 28 Apr 2026 15:49 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang -Lembaga Kajian Inisiatif Pemuda (INTIP) Kabupaten Malang menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang di tengah polemik program bongkar ratoon tebu 2025.

Penasehat Lembaga Kajian INTIP Kabupaten Malang, Hotib, mendorong keterbukaan LHKPN pejabat terkait sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan program nasional tersebut.

“Kami sejak awal menyoroti program bongkar ratoon ini karena merupakan proyek besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas rendemen tebu dan mendukung swasembada gula nasional,” ujar Hotib kepada RRI, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2370712/gmni-kabupaten-malang-desak-audit-dana-hok-bongkar-ratoon-2025

Menurutnya, Kabupaten Malang memiliki potensi besar sebagai daerah penghasil tebu, sehingga program bongkar ratoon harus berjalan transparan dan tepat sasaran agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan petani.

Hotib menyebut pihaknya menyoroti anggaran pengadaan benih tebu tahun 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp17 miliar. Selain itu, dana Hari Orang Kerja (HOK) juga dinilai cukup besar karena mencapai sekitar Rp4 juta per hektare dengan total realisasi tahun 2025 seluas 1.763 hektare. Maka, Kementerian Pertanian Dirjen Perkebunan wajib mendengar keluhan petani, sebab menyangkut kemaslahatan petani tebu.

“Kalau dikalkulasi, dana HOK ini nilainya juga miliaran rupiah. Maka pengawasan terhadap distribusinya harus benar-benar ketat,” katanya.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2342822/pmii-desak-transparansi-dana-hok-bongkar-ratoon-kabupaten-malang

Sorotan tersebut, lanjut Hotib, menguat setelah pihaknya mencermati dokumen LHKPN pejabat terkait yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dokumen LHKPN periode pelaporan 2025, Kepala DTPHP Kabupaten Malang tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp3,35 miliar. Salah satu aset yang menjadi perhatian ialah kepemilikan kendaraan roda empat keluaran tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp700 juta.

“Adanya mobil senilai Rp700 juta dalam LHKPN itu tentu memunculkan pertanyaan publik di tengah polemik bongkar ratoon yang saat ini ramai dibahas,” ujarnya.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2337338/polemik-penyaluran-dana-hok-tebu-di-kabupaten-malang-lia-istifhama-harus-didalami

Meski demikian, Hotib menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum terkait kepemilikan aset tersebut. Namun, menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak bisa menghakimi atau men-justice. Tetapi karena ada polemik di lapangan dan muncul tambahan aset dalam LHKPN, maka ini perlu dicermati secara menyeluruh oleh APH,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, menindaklanjuti berbagai keluhan petani terkait penyaluran dana program bongkar ratoon di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

“Keluhan petani harus didengar. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan justru menimbulkan persoalan di tingkat bawah,” ucapnya.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2321446/petani-tebu-kalipare-malang-keluhkan-dana-bantuan-bongkar-ratoon-tak-merata

Hotib menilai evaluasi tidak hanya perlu dilakukan di tingkat daerah, tetapi juga harus melibatkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian sebagai pemilik program.

“Kalau persoalan ini memang terjadi di bawah, maka harus dibenahi di bawah. Tetapi kalau ada persoalan dari atas, maka pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2330156/dinas-tphp-malang-bantuan-dana-bongkar-ratoon-harus-disalurkan-utuh

Sebelumnya, Kepala DTPHP Kabupaten Malang menyatakan dana bantuan HOK program bongkar ratoon ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening kelompok tani. Dinas disebut berperan sebagai koordinator dan fasilitator teknis program.

Saat akan dikonfirmasi terkait LHKPN, nomor telepon Kepala DTPHP Kabupaten Malang Avicenna Medisica Sani Putera sedang di luar jangkauan.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2322010/realisasi-bongkar-ratoon-2025-di-kabupaten-malang-capai-1763-hektare

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....