Hibah DPKPCK Kabupaten Malang Rp3,9 Miliar Dipertanyakan
- 16 Jun 2026 16:15 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Pasca menyorot anggaran perjalanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang mengalami kenaikan signifikan, Inisiatif Pemuda (INTIP) Kabupaten Malang mempertanyakan peruntukan alokasi anggaran hibah senilai Rp3,92 miliar pada OPD tersebut.
Data itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data SiRUP, paket swakelola dengan nama “Pekerjaan Hibah” memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.926.380.400. Paket tersebut diumumkan pada 13 Februari 2026 dan direncanakan berlangsung mulai Januari hingga Desember 2026.
Penasehat Lembaga Kajian INTIP Kabupaten Malang, Hotib, mengatakan besarnya nilai anggaran hibah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mengetahui peruntukan, penerima manfaat, serta dasar penetapan anggaran yang mencapai hampir Rp4 miliar tersebut.
“Anggaran hibah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas terkait sasaran penerima, bentuk kegiatan, serta mekanisme pengawasannya,” kata Hotib, Selasa (16/6/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, transparansi juga diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Hotib menjelaskan, hibah merupakan salah satu instrumen belanja daerah yang harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, INTIP mendorong DPKPCK Kabupaten Malang memberikan penjelasan rinci mengenai program hibah yang dianggarkan dalam paket tersebut.
Penjelasan itu dinilai penting agar masyarakat dapat memahami tujuan dan manfaat penggunaan anggaran.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan informasi secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD,” ujarnya.
Berdasarkan data SiRUP, paket tersebut berada di bawah DPKPCK Kabupaten Malang dengan metode swakelola dan memiliki uraian pekerjaan berupa “Pekerjaan Hibah”.
Namun, rincian penerima maupun bentuk kegiatan yang didanai belum tercantum dalam informasi yang tersedia untuk publik.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari DPKPCK Kabupaten Malang terkait detail penggunaan anggaran hibah tersebut. Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, masih belum memberikan jawaban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....