Petani Tebu Kalipare Malang Keluhkan Dana Bantuan Bongkar Ratoon Tak Merata

  • 09 Apr 2026 14:50 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Petani tebu di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mengeluhkan penyaluran bantuan program bongkar ratoon 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan sosialisasi awal.

Petani Tebu Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, Sumadi Ali Wahyono, mengungkapkan bantuan bibit tebu diterima oleh sejumlah petani pada tahun 2026, namun realisasi dana pengolahan lahan tidak sesuai informasi sebelumnya dari penyuluh pertanian lapangan (PPL) Kalipare dan kelompok tani yang ada di Desa Putukrejo.

Ia menjelaskan, pada tahap awal petani mendapat informasi bantuan benih sebesar 60.000 mata tunas per hektar atau setara 7-8 ton.

“Kalau persisnya ton kita enggak paham Pak, soalnya yang kita dihitung itu mata tunas gitu Pak, mata tunas,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Selain benih, petani dijanjikan bantuan dana pengolahan lahan sekitar Rp4 juta per hektar. Namun, saat realisasi, bantuan yang diterima tidak merata.

“Nah, tapi begitu sudah nyampe bibitnya dan sudah ditanam itu, baru dikasih uangnya itu ada yang cuma Rp500 ribu Pak,” katanya.

Menurut Sumadi, sebagian petani hanya menerima Rp500 ribu hingga Rp2 juta, sementara banyak lainnya ditengarai tidak menerima bantuan sama sekali.

Ia juga mengaku telah mengajukan permohonan bantuan bibit tebu untuk lahan sekitar 5 hektar bersama beberapa petani lain melalui kelompok tani Rojo Koyo pada 10 September 2025. Namun, meski pengajuan dinyatakan masuk, dirinya tidak menerima bantuan.

“Saya juga tidak terima bibit. Pengajuan tetapi tidak diberi Pak, data pengajuannya ada pak,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan petani lain, Rudi Hartono. Ia mengaku menerima bantuan benih untuk satu hektar lahan, namun tidak mendapat informasi terkait bantuan dana.

“Saya cuma dikasih tahu dapat bibit, tidak ada penjelasan soal bantuan uang, tetapi pada pertengahan bulan puasa kemarin saya dikasih Rp500 ribu," katanya.

Dana bantuan pengolahan yang diterimanya hanya Rp500 ribu, bukan Rp4 juta. Rudi menyebut proses pengajuan bantuan dilakukan sederhana melalui kelompok tani dengan persyaratan identitas diri, tanpa mekanisme administrasi tertulis yang jelas. Ia juga mengaku tidak menerima bukti serah terima resmi saat distribusi benih.

Petani berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi agar penyaluran bantuan lebih transparan dan tepat sasaran. Sehingga niat baik pemerintah pusat terealisasi tepat di tingkat petani.

“Harapannya hak petani bisa diberikan dan kelompok tani bisa menjadi panutan yang baik,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang, Budi Widodo, menjelaskan program bongkar ratoon merupakan bagian dari upaya swasembada gula nasional.

Ia menyebut bantuan berupa benih tebu sebanyak 60.000 mata tunas per hektar serta insentif biaya pengolahan lahan sekitar Rp4 juta yang dihitung berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK).

Menurutnya, dana bantuan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening kelompok tani.

“Penyaluran dana menjadi kewenangan kelompok tani untuk dibagikan kepada anggotanya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, dinas tanaman pangan hortikultura dan perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang hanya berperan dalam pendampingan dan verifikasi administrasi, tanpa kewenangan mengatur distribusi dana di tingkat kelompok.

Budi mengaku kerap mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan di tingkat petani.

“Sudah kami ingatkan agar tidak ada pemotongan karena berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2322010/realisasi-bongkar-ratoon-2025-di-kabupaten-malang-capai-1763-hektare

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2324484/briefing-ppl-bongkar-ratoon-di-kabupaten-malang-disebut-sesuai-prosedur

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2325924/insentif-hok-petani-tebu-di-putukrejo-malang-akhirnya-sebagian-disalurkan

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....