Dinas TPHP Malang: Bantuan Dana Bongkar Ratoon Harus Disalurkan Utuh
- 13 Apr 2026 17:09 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang menegaskan dana HOK bongkar ratoon wajib disalurkan penuh kepada petani penerima.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Avicenna M Saniputra, mengatakan program bongkar ratoon melibatkan 239 kelompok tani se-Kabupaten Malang.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dana Hari Orang Kerja (HOK) dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perkebunan ke rekening kelompok tani. Selanjutnya, kelompok tani bertanggung jawab mendistribusikan kepada anggota.
“HOK-nya itu langsung ditransfer dari dirjen perkebunan. Ke rekening kelompok tani. Nah, kelompok tani yang mendistribusikan kepada anggotanya,” ujar Avicenna saat dihubungi RRI melalui sambungan telepon, Senin (13/4/2026).
Terkait validasi penerima bantuan, Avicenna menyebut proses diawali dari usulan petani yang didampingi penyuluh. Data tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan difasilitasi dinas untuk disampaikan ke Kementerian Pertanian.
“Validasi penerima bantuan itu dari petani, petani didampingi oleh penyuluh dalam membuat usulan,” katanya.
Ia menegaskan, verifikasi administrasi dilakukan oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL), sementara Dinas TPHP berperan sebagai koordinator dan fasilitator. Dinas tidak terlibat langsung dalam proses pencairan dana.
“Kalau pencairannya kapan tidak tahu Pak, jadi dinas itu hanya mendampingi, memfasilitasi secara teknis,” ujarnya.
Avicenna juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam program nasional tersebut. Ia memastikan tidak boleh ada pemotongan dana bantuan yang menjadi hak petani.
“Anggarannya nggak boleh dipotong-potong Pak, harus penuh dikasih kepada petani penerima bantuan,” tegasnya.
Menanggapi temuan di Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, terkait penyaluran dana yang tidak utuh, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut. Pihaknya meminta agar kekurangan bantuan segera diselesaikan oleh pihak terkait.
“Pokoknya ini semua harus sesuai dengan ketentuan. Petani harus terima penuh HOK,” ujarnya.
Terkait dugaan pencairan dana sebelum administrasi lengkap, Avicenna menyebut hal tersebut menjadi ranah kelompok tani setelah dana ditransfer dari pusat.
“Kalau sudah sampai di kelompok tani, ya itu ranahnya kelompok yang mendistribusikan ke pesertanya,” katanya.
Meski demikian, dinas akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pelaksanaan di lapangan, termasuk peran penyuluh yang berada di bawah kewenangan kementerian.
Ia menegaskan, jika ditemukan indikasi pelanggaran atau maladministrasi, pihaknya mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti.
“Kalau ada indikasi pelanggaran hukum silahkan APH turun dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam pogram bongkar ratoon, satu hektar lahan tebu petani yang diusulkan mendapat bantuan benih tebu sebanyak 60.000 mata tunas dan uang tunai Rp4 juta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....