Telusuri Aliran Dana HOK Tebu di Kabupaten Malang, PMII: Buka LHKPN Pejabat Terkait

  • 19 Apr 2026 12:47 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Kepanjen (UK) mendesak pejabat terkait membuka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk menelusuri aliran dana bantuan Hari Orang Kerja (HOK) bongkar ratoon 2025.

Ketua PMII Komisariat Universitas Kepanjen Mohammad Ilham menegaskan keterbukaan LHKPN penting untuk memastikan transparansi pengelolaan anggaran program bongkar ratoon tebu di Kabupaten Malang 2025.

Ia menyebut langkah tersebut diperlukan untuk menjawab aliran dana Hari Orang Kerja (HOK) diantaranya yang sempat dikeluhkan petani.

"Langkah ini diperlukan untuk menjawab dugaan ketidakjelasan aliran dana bantuan yang sempat dikeluhkan petani, itu baru di Desa Putukrejo Kalipare saja, kalau se Kabupaten Malang kan lumayan," tegasnya, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2321446/petani-tebu-kalipare-malang-keluhkan-dana-bantuan-bongkar-ratoon-tak-merata

Menurut Ilham, persoalan di lapangan menunjukkan adanya indikasi bantuan yang tidak diterima secara utuh oleh penerima manfaat. Sejumlah petani di Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, sebelumnya mengeluhkan dana Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp4 juta per hektare tidak sepenuhnya diterima. Bahkan, ada yang sempat menerima sekitar Rp500 ribu sebelum kekurangannya disusulkan.

Selain itu, terdapat penyerahan dana yang dilakukan setelah persoalan mencuat, disertai penandatanganan tanda terima dari petani. Berdasarkan data di tingkat Desa Putukrejo saja sekitar 32 petani dengan luasan lahan 15 hektare dan total HOK mencapai 600.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2325924/insentif-hok-petani-tebu-di-putukrejo-malang-akhirnya-sebagian-disalurkan

Sementara di tingkat Kabupaten Malang, program bongkar ratoon menyasar 239 kelompok tani dengan bantuan benih tebu sekitar 60.000 mata tunas per hektare serta dana HOK Rp4 juta per hektare. Realisasi pada tahun 2025 mencapai ribuan hektare.

"Kami mendorong adanya pengawasan lebih ketat, termasuk jika perlu membuka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat dinas terkait," ucapnya.

Ia menegaskan, seluruh proses mulai dari pengadaan hingga distribusi dana harus dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2341368/lembaga-kajian-intip-dorong-aph-usut-dana-hok-tebu-di-kabupaten-malang

PMII juga meminta pemerintah menjelaskan alur penyaluran dana secara rinci, mulai dari sumber hingga penerima akhir, termasuk proses pengadaan bantuan benih tebu.

"Jika tidak ada transparansi, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan dengan mengawal petani dan menyiapkan aksi," urainya.

Diketahui, pada 2025 program bongkar ratoon di Kabupaten Malang ditargetkan seluas 7.500 hektare, namun realisasinya mencapai 1.763 hektare. Program ini direncanakan berlanjut hingga 2027 sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada gula nasional.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2337338/polemik-penyaluran-dana-hok-tebu-di-kabupaten-malang-lia-istifhama-harus-didalami

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2342822/pmii-desak-transparansi-dana-hok-bongkar-ratoon-kabupaten-malang

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2322010/realisasi-bongkar-ratoon-2025-di-kabupaten-malang-capai-1763-hektare

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....