Kluster Mewah di Lapas: Insiden atau Masalah Sistem?

  • 01 Okt 2026 13:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ombudsman menemukan dugaan hunian khusus, fasilitas mewah, dan celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
  • Temuan tersebut mendorong DPR, BAPPISUS, dan Kemenimipas melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
  • Bangunan yang menjadi temuan Ombudsman dibongkar, sementara Kemenimipas memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan menyiapkan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.

Keesokan harinya, Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas bergerak menuju lokasi Lapas Kelas IIA Cibinong. Bangunan yang sebelumnya ditemukan Ombudsman RI akhirnya dibongkar pada 30 September 2026.

Petugas mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan satu per satu. Dari bangunan tersebut, petugas juga mengeluarkan berbagai perabot, seperti sofa, pendingin ruangan, kasur, kulkas, lemari, koper, hingga peralatan olahraga.

Sejumlah barang lainnya, seperti meja pingpong dan lukisan, turut diamankan. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan di sekitar lokasi untuk dilakukan penyitaan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mengatakan pembongkaran merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurut Dewi, terdapat 10 bangunan yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara dan tidak dibangun menggunakan anggaran APBN.

Dewi mengatakan bangunan tersebut juga menyalahi ketentuan karena berada di kawasan sempadan sungai. Karena itu, pembongkaran dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, mengatakan 10 bangunan tersebut dibangun secara swadaya. Bangunan itu tidak menggunakan anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara.

Rudi juga mengatakan bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya berada di kawasan sempadan Sungai Ciliwung yang menurut ketentuan tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

Dari 13 bangunan yang diperiksa, sebanyak 10 bangunan dinyatakan bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta berdiri di kawasan sempadan sungai. Komisi XIII DPR mendesak agar pembongkaran bangunan serupa juga dilakukan apabila ditemukan di lapas lain di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan langkah tersebut diperlukan. Tujuannya untuk mencegah bangunan kembali digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan.

Selain bangunan, petugas juga mengamankan berbagai barang dari dua rumah dinas sebelum proses pembongkaran. Barang-barang tersebut diangkut dan akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....