Kluster Mewah di Lapas: Insiden atau Masalah Sistem?

  • 01 Okt 2026 13:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ombudsman menemukan dugaan hunian khusus, fasilitas mewah, dan celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
  • Temuan tersebut mendorong DPR, BAPPISUS, dan Kemenimipas melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
  • Bangunan yang menjadi temuan Ombudsman dibongkar, sementara Kemenimipas memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan menyiapkan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.
Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong Diwarnai Penolakan

OMBUDSMAN RI menemukan dugaan bangunan hunian khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Temuan itu terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat 23 September 2026.

Tim Ombudsman tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman RI. Namun, petugas lapas tidak langsung mengizinkan tim masuk ke blok WBP dan meminta mereka menunggu arahan Kepala Lapas.

Saat menunggu sekitar 30 menit di resepsionis, tim Ombudsman melihat area berpagar, sekitar 100 meter dari lokasi. Petugas menyebut area tersebut merupakan lokasi rumah dinas Kepala Lapas Cibinong.

Tim kemudian menelusuri area tersebut dan menemukan lebih dari 10 bangunan yang menyerupai rumah atau homestay. Di dalam salah satu bangunan, Ombudsman menemukan ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, sofa, meja makan, serta fasilitas lainnya.

Ombudsman juga menemukan fasilitas fitnes dan simulator golf yang masih dalam pembangunan. Tim kemudian bertemu dengan seorang penghuni yang mengaku sebagai WBP Lapas Cibinong.

Namun, petugas menghalangi tim saat hendak menggali keterangan lebih lanjut. Selain fasilitas tersebut, Ombudsman menemukan akses keluar di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci.

Akses tersebut terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerentanan keamanan di lingkungan Lapas Cibinong.

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh. Utamanya terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk sistem pengawasan di Lapas Cibinong.

Yusril Minta Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Diverifikasi

Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong juga diwarnai penolakan dan aksi dorong-dorongan dengan petugas lapas. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan tim telah membawa surat tugas ketika datang ke Lapas Cibinong.

Namun, petugas tetap meminta tim menunggu arahan Kepala Lapas sebelum dapat masuk ke blok WBP. Menurut Ombudsman, penolakan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi dorong-dorongan.

"Yang kami lakukan bukan berarti mulus-mulus saja. Memang ada upaya penolakan, dorong-dorongan di antara kami dengan petugas lapas," kata Syafrida, dalam Konferensi Pers Ombudsman, di Jakarta, Kamis 24 September 2026.

Anggota Ombudsman lainnya, Fikri Yasin, mengatakan salah seorang anggota tim bahkan mengalami kaki terjepit ketika petugas menutup pagar. Fikri menyebut penolakan tersebut merupakan kali kedua yang dialami tim Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.

“Penolakan tersebut menjadi kali kedua bagi tim Ombudsman. Dalam proses pemeriksaan, tim juga mengalami aksi dorong-dorongan, bahkan mengalami kaki terjepit saat petugas menutup pagar,” ujar Fikri Yasin.

Fikri mengaku pihaknya bertanya-tanya setelah terjadi insiden tersebut. Bahkan, tim Ombudmsan mewawancarai salah satu penghuni bangunan tersebut dan terkonfirmasi sebagai warga binaan.

Adapun, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ia juga mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi pemeriksaan Ombudsman.

Komisi XIII DPR Minta Penjelasan soal Temuan Lapas Cibinong

Sontak, temuan Ombudsman ini menjadi atensi publik. Hal ini juga mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Ia mempersilakan media melihat langsung kondisi fasilitas di Lapas Cibinong. Demikian ia sampaikan seusai Konferensi Pers Ombudsman atas temuan tersebut.

Menurut Yusril, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi fasilitas di lapangan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.

“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis 24 September 2026.

Yusril mengatakan fasilitas tersebut perlu dipastikan status dan peruntukannya. Fasilitas itu dapat berupa rumah pegawai, tempat asimilasi bagi narapidana menjelang bebas, atau fasilitas khusus bagi WBP tertentu.

Yusril juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan kepada pejabat maupun pegawai pemasyarakatan yang terbukti terlibat.

“Jika pejabat atau pegawai Lapas Cibinong terbukti bersalah menyediakan fasilitas tersebut, kami akan menjatuhkan sanksi. Apalagi jika fasilitas itu dikomersialkan, Kementerian Imipas tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Di sisi lain, Yusril mempersilakan Ombudsman memberikan klarifikasi secara terbuka. Utamanya apabila terdapat perbedaan antara temuan pemeriksaan dan kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.

Yusril menilai persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan fakta di lapangan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Komisi XIII DPR Siapkan Kunjungan ke Lapas Cibinong

Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII DPR menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 September 2026.

Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan sekaligus tindak lanjut atas temuan Ombudsman. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi hadir bersama Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto.

Pembahasan rapat difokuskan pada fasilitas yang ditemukan Ombudsman di kawasan belakang Lapas Cibinong. Ombudsman menyebut kawasan tersebut memiliki sejumlah bangunan dengan fasilitas yang menyerupai apartemen dan terpisah dari blok hunian WBP pada umumnya.

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengatakan pihaknya sebenarnya telah mengundang Ombudsman untuk memberikan penjelasan dalam rapat tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat hadir karena surat permintaan Komisi XIII belum mendapat tanggapan dari Komisi II DPR.

“Hari ini belum ada respon, sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Willy.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kondisi kelebihan kapasitas di Lapas Kelas IIA Cibinong. Menurutnya, kepadatan penghuni di sana merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani.

Menurut data per 27 September 2026, kapasitas lapas tersebut seharusnya hanya untuk 845 orang. Namun, saat ini jumlah penghuninya tercatat mencapai 1.827 warga binaan.

Jumlah tersebut terdiri atas 1.532 narapidana dan 295 tahanan. Sedangkan jumlah petugas Lapas Kelas IIA Cibinong tercatat sebanyak 153 orang.

“Ini berarti tingkat hunian mencapai 216 persen dari kapasitas seharusnya. Karena itu, pimpinan lapas perlu menjelaskan distribusi penghuni per blok,” ujarnya.

Rieke mengatakan masalah kepadatan penghuni tidak hanya berkaitan dengan kapasitas bangunan. Kepadatan penghuni juga berdampak pada sanitasi, kesehatan, dan penyediaan hak warga binaan.

Menurut data, Blok A Lapas Cibinong terdiri dari 22 kamar yang dihuni 498 warga binaan. Kemudian Blok B berisi 40 penghuni, Blok C 522 penghuni, dan Blok D 737 penghuni.

BAPPISUS Tindaklanjuti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Pada hari yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi XIII DPR RI telah membahas persoalan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Komisi XIII ingin mencocokkan data yang disampaikan saat rapat dengan fakta-fakta dilapangan.

Dasco mengatakan, DPR telah memperoleh informasi mengenai masalah yang terjadi di lembaga pemasyarakatan tersebut. Pencocokan data dengan fakta lapangan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian informasi yang disampaikan dalam Rapat Kerja, Senin 28 September 2026.

Menurutnya, pimpinan DPR RI telah memberikan persetujuan kepada Komisi XIII untuk mengunjungi Lapas Cibinong guna mengecek fakta lapangan. Kunjungan tersebut dilakukan Komisi XIII untuk memastikan fakta-fakta sesuai dengan data yang telah diterima sebelumnya.

“Kami dari pimpinan DPR sudah juga memberikan persetujuan untuk Komisi XIII kunjung ke Lapas Cibinong untuk mengecek fakta data. Serta kemudian kalau perlu mengungkap hal-hal yang mencederai rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 29 September 2026.

Dasco mengatakan Komisi XIII dapat mengungkap hal-hal yang diperlukan apabila terdapat kondisi yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi XIII mengecek fakta dan data terkait persoalan Lapas Cibinong.

Ombudsman Siap Sampaikan Hasil Pemeriksaan ke DPR

Keesokan harinya, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta. Kepala BAPPISUS, Aries Marsudiyanto, mengatakan kedatangan tersebut untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait kondisi di Lapas Cibinong.

BAPPISUS kemudian berkoordinasi dengan Ombudsman dan Kemenimipas untuk melengkapi data terkait temuan tersebut. Aries mengatakan kelengkapan data diperlukan agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara komprehensif dan objektif.

“Ini akan kita tindaklanjuti. Sehingga bisa menjadi sistem atau metode untuk melakukan pembenahan di seluruh lapas di Indonesia,” ucap Aries kepada wartawan, Selasa 29 September 2026.

Menurut Aries, hasil penyelidikan kasus Lapas Cibinong diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan di satu lapas. Hasil tersebut juga akan menjadi bahan untuk pembenahan sistem dan metode pengawasan di seluruh lapas di Indonesia.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, pejabat terkait di Lapas Cibinong telah dinonaktifkan. Namun, keputusan mengenai pencopotan maupun kemungkinan proses pidana masih menunggu hasil penyelidikan.

Aries menegaskan BAPPISUS akan menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana jika ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana. BAPPISUS menargetkan hasil penyelidikan kasus Lapas Cibinong dapat disampaikan pada akhir pekan.

Ombudsman Susun Rekomendasi Pembenahan Tata Kelola Lapas

Segera setelah didatangi BAPPISUS, Ombudsman menyatakan siap menyampaikan hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong kepada DPR RI. Anggota Ombudsman, Syafrida Rasahan mengatakan, pihaknya memiliki informasi untuk disampaikan kepada DPR.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Ombudsman tidak hadir dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI sehari sebelumnya. Syafrida menjelaskan, hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.

Syafrida menegaskan, Ombudsman menghormati fungsi pengawasan DPR RI. Pihaknya menegaskan kesiapannya menyampaikan fakta dan hasil pengawasan di Lapas Cibinong secara terbuka kepada DPR RI.

Sementara itu, Anggota Ombudsman, Nuzran Joher menyebut undangan RDP dinilai datang terlambat. Sehingga Ombudsman masih menunggu hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat.

Selain itu, Nuzran mengatakan Ombudsman juga perlu menyampaikan laporan kepada Komisi II DPR sebagai mitra langsung lembaga tersebut. “Ada miskomunikasi, pertama memang undangannya agak telat, secara etika kami harus lapor kepada Komisi II sebagai mitra langsung,” kata Nuzran kepada wartawan, Selasa 29 September 2026.

Bangunan Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Dibongkar

Adapun, setelah rapat tersebut, Ombudsman RI menyatakan akan menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola lapas. Rekomendasi ini akan diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, mengatakan hasil kajian akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, penyusunan rekomendasi dilakukan setelah Ombudsman mengumpulkan dan mengkaji seluruh temuan dari kunjungan khusus ke Lapas Cibinong.

Syafrida mengatakan dugaan pungutan liar bukan hanya ditemukan di Lapas Cibinong. Ombudsman juga menemukan persoalan serupa di sejumlah lapas dan wilayah lain di Indonesia.

Namun, Syafrida menegaskan dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong masih perlu didalami. Ombudsman ingin memastikan pihak yang menerima atau menikmati pungutan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan petugas.

Selain menyusun rekomendasi, Ombudsman akan mendorong perbaikan standar operasional prosedur atau SOP di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Langkah tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.

Syafrida mengatakan pembenahan tidak hanya diperlukan di Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyoroti tata kelola di sejumlah unit pemasyarakatan lainnya, termasuk Rutan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Tangerang, dan Lapas Perempuan Kota Batam.

Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai pengawasan terhadap pelayanan publik perlu menghasilkan perbaikan yang bersifat permanen. Menurutnya, lembaga pengawas tidak cukup hanya menangani persoalan berdasarkan kasus per kasus.

Rifqinizamy mengatakan setiap temuan seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan secara berkelanjutan. Ia menilai pendekatan tersebut penting agar persoalan pelayanan publik tidak terus berulang di tempat berbeda.

Menurut Rifqinizamy, metode pengawasan secara induktif tetap diperlukan untuk menemukan persoalan di lapangan. Namun, hasil pengawasan tersebut harus dilanjutkan dengan rekomendasi yang dapat memperbaiki sistem pelayanan publik secara menyeluruh.

Dengan demikian, temuan di Lapas Cibinong tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan di satu lapas. Ombudsman dan DPR mendorong agar kasus tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola dan sistem pengawasan pemasyarakatan secara lebih luas.

Kemenimipas Bentuk Tim Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Keesokan harinya, Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas bergerak menuju lokasi Lapas Kelas IIA Cibinong. Bangunan yang sebelumnya ditemukan Ombudsman RI akhirnya dibongkar pada 30 September 2026.

Petugas mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan satu per satu. Dari bangunan tersebut, petugas juga mengeluarkan berbagai perabot, seperti sofa, pendingin ruangan, kasur, kulkas, lemari, koper, hingga peralatan olahraga.

Sejumlah barang lainnya, seperti meja pingpong dan lukisan, turut diamankan. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan di sekitar lokasi untuk dilakukan penyitaan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mengatakan pembongkaran merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurut Dewi, terdapat 10 bangunan yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara dan tidak dibangun menggunakan anggaran APBN.

Dewi mengatakan bangunan tersebut juga menyalahi ketentuan karena berada di kawasan sempadan sungai. Karena itu, pembongkaran dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, mengatakan 10 bangunan tersebut dibangun secara swadaya. Bangunan itu tidak menggunakan anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara.

Rudi juga mengatakan bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya berada di kawasan sempadan Sungai Ciliwung yang menurut ketentuan tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

Dari 13 bangunan yang diperiksa, sebanyak 10 bangunan dinyatakan bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta berdiri di kawasan sempadan sungai. Komisi XIII DPR mendesak agar pembongkaran bangunan serupa juga dilakukan apabila ditemukan di lapas lain di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan langkah tersebut diperlukan. Tujuannya untuk mencegah bangunan kembali digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan.

Selain bangunan, petugas juga mengamankan berbagai barang dari dua rumah dinas sebelum proses pembongkaran. Barang-barang tersebut diangkut dan akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Hal ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan.

Ia mengatakan, pembentukan tim merupakan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Tim diminta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Tim gabungan melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktur Pengamanan dan Intelijen. Tim juga melibatkan unsur kepatuhan Ditjen Pemasyarakatan, dua Inspektur Wilayah, serta Kantor Wilayah Jawa Barat.

Dari pemeriksaan sementara, tim menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin berat terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Sanksi tersebut dapat berupa demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, keputusan mengenai sanksi masih menunggu hasil akhir pemeriksaan internal.

Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR bersama Inspektur Jenderal Kemenimipas. Adapun, rapat ini dijadwalkan pada Senin 5 Oktober 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....