Kluster Mewah di Lapas: Insiden atau Masalah Sistem?
- 01 Okt 2026 13:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ombudsman menemukan dugaan hunian khusus, fasilitas mewah, dan celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Temuan tersebut mendorong DPR, BAPPISUS, dan Kemenimipas melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
- Bangunan yang menjadi temuan Ombudsman dibongkar, sementara Kemenimipas memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan menyiapkan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.
Adapun, setelah rapat tersebut, Ombudsman RI menyatakan akan menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola lapas. Rekomendasi ini akan diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, mengatakan hasil kajian akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, penyusunan rekomendasi dilakukan setelah Ombudsman mengumpulkan dan mengkaji seluruh temuan dari kunjungan khusus ke Lapas Cibinong.
Syafrida mengatakan dugaan pungutan liar bukan hanya ditemukan di Lapas Cibinong. Ombudsman juga menemukan persoalan serupa di sejumlah lapas dan wilayah lain di Indonesia.
Namun, Syafrida menegaskan dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong masih perlu didalami. Ombudsman ingin memastikan pihak yang menerima atau menikmati pungutan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan petugas.
Selain menyusun rekomendasi, Ombudsman akan mendorong perbaikan standar operasional prosedur atau SOP di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Langkah tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.
Syafrida mengatakan pembenahan tidak hanya diperlukan di Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyoroti tata kelola di sejumlah unit pemasyarakatan lainnya, termasuk Rutan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Tangerang, dan Lapas Perempuan Kota Batam.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai pengawasan terhadap pelayanan publik perlu menghasilkan perbaikan yang bersifat permanen. Menurutnya, lembaga pengawas tidak cukup hanya menangani persoalan berdasarkan kasus per kasus.
Rifqinizamy mengatakan setiap temuan seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan secara berkelanjutan. Ia menilai pendekatan tersebut penting agar persoalan pelayanan publik tidak terus berulang di tempat berbeda.
Menurut Rifqinizamy, metode pengawasan secara induktif tetap diperlukan untuk menemukan persoalan di lapangan. Namun, hasil pengawasan tersebut harus dilanjutkan dengan rekomendasi yang dapat memperbaiki sistem pelayanan publik secara menyeluruh.
Dengan demikian, temuan di Lapas Cibinong tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan di satu lapas. Ombudsman dan DPR mendorong agar kasus tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola dan sistem pengawasan pemasyarakatan secara lebih luas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....