Kluster Mewah di Lapas: Insiden atau Masalah Sistem?
- 01 Okt 2026 13:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ombudsman menemukan dugaan hunian khusus, fasilitas mewah, dan celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Temuan tersebut mendorong DPR, BAPPISUS, dan Kemenimipas melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
- Bangunan yang menjadi temuan Ombudsman dibongkar, sementara Kemenimipas memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan menyiapkan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.
Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII DPR menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 September 2026.
Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan sekaligus tindak lanjut atas temuan Ombudsman. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi hadir bersama Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto.
Pembahasan rapat difokuskan pada fasilitas yang ditemukan Ombudsman di kawasan belakang Lapas Cibinong. Ombudsman menyebut kawasan tersebut memiliki sejumlah bangunan dengan fasilitas yang menyerupai apartemen dan terpisah dari blok hunian WBP pada umumnya.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengatakan pihaknya sebenarnya telah mengundang Ombudsman untuk memberikan penjelasan dalam rapat tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat hadir karena surat permintaan Komisi XIII belum mendapat tanggapan dari Komisi II DPR.
“Hari ini belum ada respon, sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Willy.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kondisi kelebihan kapasitas di Lapas Kelas IIA Cibinong. Menurutnya, kepadatan penghuni di sana merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani.
Menurut data per 27 September 2026, kapasitas lapas tersebut seharusnya hanya untuk 845 orang. Namun, saat ini jumlah penghuninya tercatat mencapai 1.827 warga binaan.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.532 narapidana dan 295 tahanan. Sedangkan jumlah petugas Lapas Kelas IIA Cibinong tercatat sebanyak 153 orang.
“Ini berarti tingkat hunian mencapai 216 persen dari kapasitas seharusnya. Karena itu, pimpinan lapas perlu menjelaskan distribusi penghuni per blok,” ujarnya.
Rieke mengatakan masalah kepadatan penghuni tidak hanya berkaitan dengan kapasitas bangunan. Kepadatan penghuni juga berdampak pada sanitasi, kesehatan, dan penyediaan hak warga binaan.
Menurut data, Blok A Lapas Cibinong terdiri dari 22 kamar yang dihuni 498 warga binaan. Kemudian Blok B berisi 40 penghuni, Blok C 522 penghuni, dan Blok D 737 penghuni.
|
Selanjutnya,
Komisi XIII DPR Siapkan Kunjungan ke Lapas Cibinong
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....