Kluster Mewah di Lapas: Insiden atau Masalah Sistem?

  • 01 Okt 2026 13:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ombudsman menemukan dugaan hunian khusus, fasilitas mewah, dan celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
  • Temuan tersebut mendorong DPR, BAPPISUS, dan Kemenimipas melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
  • Bangunan yang menjadi temuan Ombudsman dibongkar, sementara Kemenimipas memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan menyiapkan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.

Sontak, temuan Ombudsman ini menjadi atensi publik. Hal ini juga mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Ia mempersilakan media melihat langsung kondisi fasilitas di Lapas Cibinong. Demikian ia sampaikan seusai Konferensi Pers Ombudsman atas temuan tersebut.

Menurut Yusril, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi fasilitas di lapangan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.

“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis 24 September 2026.

Yusril mengatakan fasilitas tersebut perlu dipastikan status dan peruntukannya. Fasilitas itu dapat berupa rumah pegawai, tempat asimilasi bagi narapidana menjelang bebas, atau fasilitas khusus bagi WBP tertentu.

Yusril juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan kepada pejabat maupun pegawai pemasyarakatan yang terbukti terlibat.

“Jika pejabat atau pegawai Lapas Cibinong terbukti bersalah menyediakan fasilitas tersebut, kami akan menjatuhkan sanksi. Apalagi jika fasilitas itu dikomersialkan, Kementerian Imipas tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Di sisi lain, Yusril mempersilakan Ombudsman memberikan klarifikasi secara terbuka. Utamanya apabila terdapat perbedaan antara temuan pemeriksaan dan kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.

Yusril menilai persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan fakta di lapangan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....