Kluster Mewah di Lapas: Insiden atau Masalah Sistem?

  • 01 Okt 2026 13:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ombudsman menemukan dugaan hunian khusus, fasilitas mewah, dan celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
  • Temuan tersebut mendorong DPR, BAPPISUS, dan Kemenimipas melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
  • Bangunan yang menjadi temuan Ombudsman dibongkar, sementara Kemenimipas memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan menyiapkan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Hal ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan.

Ia mengatakan, pembentukan tim merupakan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Tim diminta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Tim gabungan melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktur Pengamanan dan Intelijen. Tim juga melibatkan unsur kepatuhan Ditjen Pemasyarakatan, dua Inspektur Wilayah, serta Kantor Wilayah Jawa Barat.

Dari pemeriksaan sementara, tim menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin berat terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Sanksi tersebut dapat berupa demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, keputusan mengenai sanksi masih menunggu hasil akhir pemeriksaan internal.

Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR bersama Inspektur Jenderal Kemenimipas. Adapun, rapat ini dijadwalkan pada Senin 5 Oktober 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....