Perlinsos Digital, Upaya Pemerintah Benahi Data dan Jangkau Warga

  • 10 Sep 2026 19:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah mempercepat digitalisasi sistem perlindungan sosial untuk meningkatkan akurasi data dan efisiensi penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak.
  • Persoalan utama yang ditemukan mencakup penyaluran bantuan kepada penerima yang tidak sesuai dengan kriteria program pemerintah.
  • Pemerintah juga fokus menjangkau kelompok masyarakat berhak yang belum menerima bantuan sosial hingga saat ini melalui pendekatan data yang lebih baik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi salah satu fondasi penting digitalisasi perlindungan sosial. Menurutnya, SPLP memungkinkan berbagai sistem elektronik pemerintah saling terhubung secara aman.

Keterhubungan sistem tersebut mendukung pelayanan pemerintah yang lebih sederhana, cepat, dan tepat sasaran. Meutya menekankan teknologi pemerintah harus diarahkan untuk memastikan hak masyarakat diberikan secara tepat.

“Teknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat,” kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2026.

Dalam pelaksanaan digitalisasi Perlinsos, pemerintah masih menghadapi data antarinstansi yang belum terhubung. Tantangan lainnya meliputi data yang belum diperbarui serta proses verifikasi yang masih panjang.

Masyarakat yang terbiasa menggunakan layanan digital dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan pendampingan tetap dapat menggunakan bantuan Agen Perlinsos.

Meutya menegaskan digitalisasi tidak berarti seluruh proses harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. “Jadi, digitalisasi bukan berarti semua harus dilakukan sendiri oleh masyarakat,” kata Meutya.

“Bagi yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap ada pendampingan,” ujar Meutya. Dalam uji coba, pemerintah juga mencatat perubahan waktu pendaftaran dan verifikasi kelayakan penerima bantuan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari menyampaikan proses tersebut dapat dilakukan sekitar lima menit. Sebelumnya, proses pendaftaran dan verifikasi penerima bantuan dapat membutuhkan waktu hingga 200 hari.

google-preference
Kata Kunci / Tags
10 September 2026 200 hari 215 kabupaten/kota 250 ribu Agen Perlinsos 258 kabupaten dan kota 3 3 juta Kartu Keluarga 3 juta KK 4 42 kabupaten kota 43 kabupaten/kota 48 juta KK 4.855 KK 54 persen 6 persen 77 8.945 KK Afridon Agen Perlinsos Amalia Adininggar Widyasanti #asn Babinsa bank account bansos bantuan sosial Banyuwangi Bhabinkamtibmas BPNT BPS Bungus Teluk Kabung Camat Bungus Teluk Kabung cashless data penerima bantuan data sosial ekonomi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Desember 2026 Desil Digital Public Infrastructure digitalisasi bansos digitalisasi perlindungan sosial Disabilitas DTSEN Efisiensi Anggaran face recognition Gerakan Nasional Peduli Tetangga Gerakan Nasional Perlinsos Gus Ipul HP Android Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Jakarta kecerdasan buatan kelayakan penerima Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Kepala Badan Pusat Statistik ketepatan sasaran Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah korupsi Kota Padang KPTDP lansia lima menit Literasi digital Luhut Binsar Pandjaitan masyarakat Menteri Komunikasi dan Digital Menteri Sosial Meutya Hafid Muhammad Qodari NIK pekan ketiga Oktober 2026 peluncuran nasional Perlinsos Digital pendaftaran pendampingan perlindungan sosial Perlinsos Digital PKH Polri Presiden Prabowo Subianto Pulau Jawa rekening masyarakat rollout Perlinsos Digital Rp127 triliun Rp200 triliun Saifullah Yusuf Sistem Penghubung Layanan Pemerintah SPLP subsidi langsung telepon pintar the invisible people TNI transaksi nontunai transparansi verifikasi

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....