Perlinsos Digital, Upaya Pemerintah Benahi Data dan Jangkau Warga
- 10 Sep 2026 19:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mempercepat digitalisasi sistem perlindungan sosial untuk meningkatkan akurasi data dan efisiensi penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak.
- Persoalan utama yang ditemukan mencakup penyaluran bantuan kepada penerima yang tidak sesuai dengan kriteria program pemerintah.
- Pemerintah juga fokus menjangkau kelompok masyarakat berhak yang belum menerima bantuan sosial hingga saat ini melalui pendekatan data yang lebih baik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi salah satu fondasi penting digitalisasi perlindungan sosial. Menurutnya, SPLP memungkinkan berbagai sistem elektronik pemerintah saling terhubung secara aman.
Keterhubungan sistem tersebut mendukung pelayanan pemerintah yang lebih sederhana, cepat, dan tepat sasaran. Meutya menekankan teknologi pemerintah harus diarahkan untuk memastikan hak masyarakat diberikan secara tepat.
“Teknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat,” kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaan digitalisasi Perlinsos, pemerintah masih menghadapi data antarinstansi yang belum terhubung. Tantangan lainnya meliputi data yang belum diperbarui serta proses verifikasi yang masih panjang.
Masyarakat yang terbiasa menggunakan layanan digital dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan pendampingan tetap dapat menggunakan bantuan Agen Perlinsos.
Meutya menegaskan digitalisasi tidak berarti seluruh proses harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. “Jadi, digitalisasi bukan berarti semua harus dilakukan sendiri oleh masyarakat,” kata Meutya.
“Bagi yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap ada pendampingan,” ujar Meutya. Dalam uji coba, pemerintah juga mencatat perubahan waktu pendaftaran dan verifikasi kelayakan penerima bantuan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari menyampaikan proses tersebut dapat dilakukan sekitar lima menit. Sebelumnya, proses pendaftaran dan verifikasi penerima bantuan dapat membutuhkan waktu hingga 200 hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....