123 Warga Binaan Rutan Negara Terima Remisi HUT ke-81 RI

  • 17 Agt 2026 11:48 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Sebanyak 123 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi ditandai dengan upacara bendera sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Kemerdekaan RI Tahun 2026 yang berlangsung di halaman utama Rutan Negara.

Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, mengatakan seluruh usulan remisi yang diajukan tahun ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

“Remisi adalah hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bukti nyata bahwa proses pembinaan di Rutan Negara berjalan dengan baik,” ujar Mahendra.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Rutan Kelas IIB Negara dihuni 211 warga binaan. Jumlah tersebut terdiri atas 171 narapidana dan 40 tahanan, dengan rincian 204 laki-laki dan tujuh perempuan.

Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 123 orang memperoleh Remisi Umum 2026. Sebanyak 122 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan satu orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang membuatnya langsung bebas.

Untuk penerima RU I, besaran pengurangan masa pidana bervariasi. Sebanyak 26 orang memperoleh remisi satu bulan, 34 orang dua bulan, 47 orang tiga bulan, enam orang empat bulan, delapan orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Sementara itu, satu warga binaan yang mendapatkan RU II memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan. Setelah dikurangi remisi tersebut, masa pidananya berakhir sehingga yang bersangkutan dapat langsung bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga pada momentum peringatan Kemerdekaan RI.

Mahendra menjelaskan, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, warga binaan yang memperoleh remisi dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sekaligus menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.

“Remisi bukan sekadar kelonggaran, melainkan motivasi agar seluruh warga binaan terus memperbaiki diri, mengasah potensi, dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum serta produktif,” katanya.

Penerima remisi tahun ini didominasi warga binaan yang menjalani pidana dalam perkara narkotika.

Sementara itu, tidak seluruh penghuni Rutan Negara dapat diusulkan menerima remisi. Sebanyak 40 orang masih berstatus tahanan sehingga perkara yang dijalani belum berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, terdapat warga binaan yang belum memenuhi syarat masa pidana minimal enam bulan, menjalani pidana kurungan pengganti denda, maupun telah memperoleh Surat Keputusan Integrasi seperti Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat sehingga status pembinaannya telah beralih.

Salah seorang penerima RU II mengaku bersyukur dapat memperoleh remisi sekaligus menghirup udara bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Ia berharap momentum tersebut menjadi awal untuk memperbaiki kehidupan dan kembali menjalani kehidupan bersama keluarga.

Penyerahan remisi kemudian dilanjutkan dengan pemberian SK secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat serta ditutup dengan ucapan selamat kepada seluruh penerima remisi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....