Polsek Gilimanuk dan Karantina Tingkatkan Pengawasan Jalur Masuk Bali
- 24 Mei 2026 13:01 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama petugas Karantina memperketat pengawasan di pintu masuk Pulau Bali. Dalam pemeriksaan di jalur penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk, petugas menemukan ratusan hewan dan biota laut tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina maupun sertifikat kesehatan.
Pemeriksaan dilaksanakan pada Jumat, 22 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 00.00 hingga 03.00 Wita di Pos 2 Pemeriksaan Masuk Bali. Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP I Gusti Kade Agung Semara Putra bersama Panit 1 Reskrim IPDA I Made Ari Wijaya dan personel opsnal.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap kendaraan angkutan, barang bawaan penumpang, hingga paket kiriman yang masuk melalui jalur penyeberangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal serta mencegah potensi tindak kriminalitas di wilayah Bali.
Dalam pemeriksaan sebuah Bus DAMRI bernomor polisi DK 7785 JA yang dikemudikan I Wayan Sukantra (53), petugas mendapati sejumlah hewan dan biota laut tanpa dokumen resmi. Temuan tersebut meliputi 10 kantong plastik berisi cacing laut, 612 ekor anakan bebek, serta tujuh ekor kucing persia domestik.
Seluruh hewan dan biota laut itu kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk proses pendataan dan koordinasi lebih lanjut bersama petugas Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk.
Sebagai tindak lanjut, pada Jumat sekitar pukul 11.00 Wita dilakukan serah terima hewan dan biota laut kepada pihak Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Penyerahan dilakukan langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiasa disertai penandatanganan berita acara serah terima.
AKP Gusti Kade Alit Murdiasa mengatakan pengawasan di pintu gerbang Bali menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan wilayah sekaligus memastikan lalu lintas hewan dan produk perikanan memenuhi aturan yang berlaku.
“Pemeriksaan ini merupakan langkah preventif bersama instansi terkait untuk mencegah masuknya hewan maupun barang tanpa dokumen resmi yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hewan dan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan petugas karantina menjadi bagian penting dalam pengawasan lalu lintas barang dan hewan antarwilayah guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina dengan melengkapi dokumen resmi sebelum melakukan pengiriman hewan maupun biota laut.
“Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan ataupun dugaan peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar.
Seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan hingga proses penyerahan kepada pihak karantina berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....