Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 284 Burung Ilegal di Gilimanuk

  • 04 Agt 2026 09:53 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Jembrana – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali menggagalkan upaya penyelundupan 284 ekor burung ilegal di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Seluruh burung tersebut hendak dikirim ke Jawa Tengah tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan hewan.

Kepala BBKHIT Bali, Heri Yuwono, mengatakan ratusan burung yang diamankan terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat. Pengungkapan kasus dilakukan petugas BBKHIT Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat menggelar pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu 1 Agustus 2026.

Petugas bergerak setelah menerima informasi mengenai rencana pengiriman burung menggunakan bus malam tujuan Jawa Tengah. Saat dilakukan pemeriksaan di bagasi bus, ditemukan ratusan burung yang disimpan dalam tiga kardus dan empat keranjang buah.

Ketika dimintai keterangan, sopir dan kernet bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Seluruh satwa kemudian diamankan untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan antardaerah.

Heri Yuwono menegaskan praktik pengiriman satwa tanpa dokumen karantina masih kerap ditemukan dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia. Karena itu, pengawasan di seluruh pintu keluar Bali akan terus diperketat sebagai upaya menjaga keamanan hayati sekaligus melindungi kelestarian satwa liar.

"Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia," ujarnya.

Ratusan burung yang berhasil diamankan selanjutnya diserahkan kepada BKSDA Bali untuk dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 guna mencegah perdagangan satwa liar ilegal dan memastikan setiap lalu lintas satwa memenuhi persyaratan karantina.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....