Komisi I DPRD Jembrana Bahas DD hingga Pilkel 2027

  • 24 Feb 2026 16:06 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara - Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin, 23 Februari 2026, di ruang rapat Komisi I. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin, dan dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Raker ini merupakan tindak lanjut agenda Badan Musyawarah DPRD terkait jadwal kegiatan Februari 2026. Sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), rencana Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak 2027, hingga tertib administrasi kependudukan.

Dalam pembahasan bersama Dinas PMD, terungkap bahwa Dana Desa tahun 2026 mengalami penurunan cukup signifikan. Rata-rata pengurangan anggaran di tiap desa berkisar antara Rp300 juta hingga Rp370 juta.

Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin, meminta penjelasan detail terkait kondisi tersebut. “Kami ingin mendapat gambaran yang jelas, terutama menyangkut Dana Desa dan ADD, supaya tidak ada kebingungan di tingkat desa,” ujarnya.

Sementara itu, ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana disebut relatif stabil. Setiap desa rata-rata masih menerima dana sekitar Rp1,7 miliar hingga Rp1,8 miliar.

“Kalau dihitung secara umum, ADD dari APBD kabupaten masih di kisaran 1,7 miliar lebih per desa,” jelas Sajidin.

Raker juga menyoroti rencana pelaksanaan Pilkel serentak pada 2027. Namun, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari undang-undang yang mengatur mekanisme pemilihan perbekel.

“Kami di Komisi I masih terkendala regulasi. Sampai sekarang PP tentang Pilkel belum terbit, sehingga kami belum bisa menyusun Perda sebagai dasar hukum di daerah,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipahami masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa daerah belum siap menyelenggarakan Pilkel serentak.

Selain isu pemerintahan desa, rapat kerja juga membahas kebijakan terbaru di bidang administrasi kependudukan. Kini, warga yang hendak mengurus perpindahan domisili tidak lagi diwajibkan membawa rekomendasi dari kepala desa atau perangkat wilayah setempat.

“Sekarang masyarakat cukup datang langsung ke kantor Dukcapil untuk mengurus perpindahan. Tidak perlu lagi rekomendasi dari desa,” kata Sajidin.

Dalam kesempatan itu turut dibahas santunan asuransi kematian bagi warga yang melaporkan dan memiliki akta kematian resmi. Nominal santunan mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp1.100.000 per kasus.

“Sekarang besarannya 1 juta 100 ribu rupiah, sebelumnya 1 juta 500 ribu rupiah. Ini menyesuaikan kondisi efisiensi anggaran,” ungkapnya.

Tahun ini tercatat lebih dari 2.000 pengajuan santunan kematian. Namun secara keseluruhan, angka kematian di Jembrana diperkirakan mendekati 3.000 orang per tahun, termasuk yang belum tercatat secara administratif.

Komisi I juga mengapresiasi pembenahan data kependudukan oleh Dukcapil. Data warga yang telah meninggal dunia kini telah dinonaktifkan dari sistem sehingga lebih akurat.

“Data Dukcapil sekarang sudah lebih bersih dan valid. Ini juga penting sebagai basis data dalam pelaksanaan Pilkel ke depan,” pungkas Sajidin.

Melalui rapat kerja tersebut, DPRD berharap koordinasi antara legislatif dan OPD semakin solid guna memastikan tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Jembrana berjalan optimal dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....