DPRD Buleleng Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

  • 29 Jul 2026 15:35 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagai bentuk penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus pijakan memperbaiki kualitas pembangunan di Kabupaten Buleleng.

Sebelum rapat paripurna digelar, seluruh fraksi DPRD Buleleng telah lebih dulu menyampaikan pendapat akhir yang menyatakan sepakat terhadap Ranperda tersebut. Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya dan dihadiri Bupati Buleleng, pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, hingga tim ahli pemerintah daerah. Kesepakatan ini menandai rampungnya pembahasan legislatif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang membahas dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD. (Foto: RRI/DPRD Buleleng).

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Buleleng, Wayan Masdana, dalam laporan Banggar menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah menghasilkan kesamaan pandangan antara DPRD dan pemerintah daerah.

"Berdasarkan seluruh hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng menyimpulkan telah terbangun kesamaan pandangan antara fraksi-fraksi, Banggar, komisi-komisi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Atas dasar itu, Badan Anggaran merekomendasikan agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 dapat diberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Masdana.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Buleleng,I Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan Ranperda yang dilakukan secara cermat dan konstruktif. Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi bukti kuat terjalinnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng," ujar Bupati.

Bupati juga mengungkapkan bahwa pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar lebih dari Rp96,324 miliar. Dana tersebut akan dioptimalkan bersama sumber pendanaan lainnya, termasuk transfer dari pemerintah pusat, untuk memperkuat program pembangunan dan pelayanan publik. Di sisi lain, berbagai catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 disebut telah mulai ditindaklanjuti secara bertahap sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Dengan persetujuan DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut tidak hanya menjadi akhir dari proses pembahasan laporan keuangan daerah, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola anggaran yang akuntabel, meningkatkan disiplin fiskal, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Buleleng.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....