68 Sertifikat Tanah Diterbitkan ATR/BPN Yapen untuk Kabupaten Yapen Waropen

  • 07 Okt 2026 05:51 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Serui - Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen pada tahun 2026 telah menerbitkan sebanyak 68 sertifikat tanah untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen.Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Folitha Sintje Sawaki, S.E., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 6 Oktober 2026.

Folitha menjelaskan, dari total 68 sertifikat tersebut, penerbitannya mencakup sejumlah jenis layanan pertanahan. Untuk pelayanan pertama kali, terdapat 35 sertifikat di Kabupaten Kepulauan Yapen dan 14 sertifikat di Kabupaten Waropen, sehingga totalnya 49 sertifikat.

Sementara itu, untuk layanan lainnya, terdiri dari 1 sertifikat perpanjangan hak di Kabupaten Kepulauan Yapen, 14 sertifikat pemisahan bidang di Kabupaten Kepulauan Yapen dan 1 di Kabupaten Waropen, 2 sertifikat pemecahan bidang di Kabupaten Kepulauan Yapen, serta 1 sertifikat penggabungan hak di Kabupaten Waropen.

“Sebanyak 68 sertifikat untuk kedua kabupaten yang kami layani, baik Kabupaten Kepulauan Yapen maupun Kabupaten Waropen. Jenisnya ada pelayanan pertama kali, perpanjangan hak, pemisahan bidang, pemecahan bidang, dan penggabungan hak,” ujar Folitha.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen juga melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam pelaksanaannya, terdapat bidang tanah yang seluruh prosesnya dilakukan pada tahun berjalan, sementara sebagian lainnya telah melalui proses pengukuran pada tahun sebelumnya dan sertifikatnya baru diterbitkan pada tahun berikutnya.

Sebanyak 68 sertifikat tanah Yapen waropen di terbitkan oleh BPN Yapen (Foto: RRI/Cindy)

Menurut Folitha, proses administrasi pertanahan saat ini juga semakin berkembang dengan penerapan sistem digital, termasuk pemindaian dan pendataan melalui aplikasi. Kondisi tersebut berbeda dengan sistem penyimpanan data pada tahun-tahun sebelumnya yang masih dilakukan secara manual.

Ia mengakui, dalam proses pelayanan pertanahan masih ditemukan persoalan terkait tanah adat maupun tanah ulayat yang membutuhkan perhatian bersama.

Karena itu, Folitha mengimbau masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah agar menjaga dan mengelola tanah tersebut dengan baik. Jika lahan belum digunakan, pemilik diharapkan dapat memberikan tanda batas atau memagari lahan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun persoalan saat ada kegiatan pembangunan.

68 sertifikat tanah tahun 2026 (Foto: RRI/Cindy)

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Julprianto, S.Tr, menjelaskan bahwa persoalan sertifikat lama yang kemudian ditemukan setelah diterbitkannya sertifikat baru masih dapat terjadi di lapangan.

Menurutnya, kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan kelengkapan data dan sistem penyimpanan dokumen pada tahun-tahun sebelumnya. Ketika dilakukan pengukuran kembali oleh petugas, terkadang ditemukan bahwa bidang tanah tersebut sebelumnya sudah pernah memiliki sertifikat.

“Sering terjadi sertifikat lama baru ditemukan setelah sertifikat baru diterbitkan. Hal ini bisa terjadi karena data pada tahun sebelumnya belum lengkap atau penyimpanannya belum tertata seperti sekarang,” jelas Julprianto.

Ia menegaskan, persoalan pertanahan juga membutuhkan peran aktif dari pemilik hak, termasuk pemegang hak ulayat. Masyarakat diharapkan memiliki dokumen kepemilikan yang jelas, menjaga batas-batas tanah, serta mengelola lahan agar tidak mudah dimanfaatkan atau dikuasai pihak lain.

Julprianto juga meminta masyarakat tidak serta-merta menyalahkan Kantor Pertanahan ketika terjadi persoalan di lapangan. Menurutnya, tugas BPN adalah melakukan pendaftaran dan penertiban administrasi pertanahan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.

“Ini perlu dipahami bersama. Masyarakat sebagai pemilik sertifikat juga harus menjaga tanahnya, memberikan tanda atau nama yang jelas, sehingga tidak mudah terjadi gangguan maupun kesalahpahaman,” katanya.

Lebih lanjut, Julprianto menyebut persoalan tanah ulayat juga berkaitan dengan perkembangan regulasi setelah adanya ketentuan mengenai Otonomi Khusus (Otsus). Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya mekanisme terkait pelepasan tanah ulayat belum seperti yang diterapkan saat ini, sehingga masih ditemukan sejumlah persoalan ketika dilakukan pelayanan pertanahan di lapangan.

Karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen mengajak masyarakat untuk melengkapi dokumen kepemilikan, menjaga batas tanah, serta memastikan setiap proses pelepasan atau pengalihan hak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....