Pemkab Yapen Perkuat Hak Masyarakat Adat lewat Workshop
- 29 Jan 2026 15:27 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Serui- Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar Workshop Petunjuk Pelaksanaan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Aula Hotel Merpati Serui, Kamis 29 Januari 2026. Kegiatan ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan pengakuan negara terhadap hak tanah ulayat masyarakat adat.
Workshop tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Ka BPN) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam memberikan kepastian dan perlindungan hak atas tanah ulayat bagi masyarakat adat.
Perwakilan Yayasan Landesa Bumi Indonesia, Yuliana Langwuyo, dalam laporannya menjelaskan bahwa Landesa mulai bekerja bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen sejak akhir November 2024 atas undangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, serta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Badan Pengelola Aset Daerah, serta Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua.
Menurut Yuliana, kerja sama tersebut diawali melalui Focus Group Discussion (FGD) yang membahas penatausahaan tanah adat dan tanah ulayat di Kabupaten Kepulauan Yapen. Selama kurang lebih satu tahun kehadirannya di Yapen, Landesa berkomitmen mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat adat dengan dua fokus utama, yakni kepastian hak kepemilikan tanah masyarakat adat serta isu lingkungan hidup, khususnya perlindungan ekosistem mangrove.
“Landesa hadir bukan sebagai pihak yang paling tahu, tetapi untuk belajar dan berproses bersama masyarakat adat. Kami memiliki kapasitas keilmuan dan tenaga ahli, namun juga banyak belajar dari nilai-nilai dan pengetahuan masyarakat adat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas terjalinnya nota kesepahaman (MoU) antara Landesa dan Kementerian ATR/BPN, serta dukungan pemerintah daerah dan dewan adat. Menurutnya, dalam pelaksanaan program, Landesa selalu bermitra dengan pemerintah daerah karena pemerintah memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan anggaran pembangunan.
Yuliana berharap Landesa dapat terus dipandang sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung kepastian hak atas tanah ulayat, sejalan dengan Permen ATR/Ka BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang membuka ruang pengadministrasian tanah ulayat oleh negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Folitha Sintje Sawaki, S.E., dalam sambutannya berharap workshop ini dapat berjalan dengan baik dan mendapat respons positif dari seluruh peserta.
Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan workshop tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki arti strategis dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
“Tanah ulayat bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga identitas, warisan leluhur, dan ruang hidup masyarakat adat yang harus kita jaga bersama,” kata Roi Palunga.
Ia berharap melalui workshop ini, seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai petunjuk pelaksanaan, mekanisme, serta tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, sehingga dapat diimplementasikan secara tepat di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Yayasan Landesa Bumi Indonesia, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penguatan hak-hak masyarakat adat di daerah itu.
Workshop ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Yapen dan dihadiri oleh Anggota DPRK Kepulauan Yapen, Plt. Asisten I dan III Setda Kabupaten Kepulauan Yapen, Plt. Kepala Bapperida, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, perwakilan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit XIX Kepulauan Yapen, pengurus dan kepala dewan adat suku, Kepala Kampung Papuma dan Distrik Yapen Barat, masyarakat adat Marga Patai dan Marga Rematobi, serta pengurus Yayasan Landesa Bumi Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....