Masyarakat Adat Sepakat Serahkan Hak Ulayat Pasar Ureifaisei Waropen

  • 24 Mei 2026 13:04 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Waropen – Masyarakat pemilik hak ulayat Pasar Ureifaisei, Distrik Ureifaisei, Kabupaten Waropen, sepakat menyerahkan hak ulayat kepada Pemerintah Kabupaten Waropen untuk mendukung pembangunan kembali pasar yang terbakar pada 2025 lalu.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama pemerintah daerah di lokasi bekas kebakaran pasar, Sabtu 23 Mei 2026.

Pemerintah Kabupaten Waropen terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur penunjang perekonomian. Salah satu fokus pemerintah daerah saat ini ialah pembangunan kembali Pasar Ureifaisei yang belum kembali difungsikan selama kurang lebih satu tahun pascakebakaran.

Salah satu pemilik hak ulayat Pasar Ureifaisei, Beny Sawaki, mengatakan seluruh keluarga pemilik hak ulayat telah mencapai kesepakatan untuk menyerahkan tanah adat kepada pemerintah daerah agar pembangunan pasar segera dilaksanakan.

“Terdapat beberapa keluarga pemilik hak ulayat di kawasan pasar, di antaranya keluarga Maisiro, Wonatorei, Sawaki, keluarga almarhum Salim, serta keluarga Sange. Meski lokasi pasar sebelumnya telah terbagi berdasarkan hak kepemilikan keluarga, seluruh pihak akhirnya menyetujui penyerahan kepada pemerintah demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Beny.

Ia berharap pembangunan pasar dapat segera dimulai tahun ini sehingga para pedagang tidak lagi berjualan di pinggir jalan.

“Kami prihatin melihat kondisi para pedagang yang hingga kini belum memiliki tempat berjualan yang layak,” katanya.

Sementara itu, Bupati Waropen, Fransiskus Xaverius Mote menjelaskan Pasar Ureifaisei sebelumnya dibangun oleh pemerintah daerah pada masa pemerintahan terdahulu. Namun, pasar tersebut mengalami kebakaran menjelang Hari Raya Idulfitri 2025 sehingga aktivitas perdagangan masyarakat terganggu hingga saat ini.

Menurutnya, sebelum kebakaran terjadi, tanah lokasi pasar hanya diberikan sebagai hak pakai sementara kepada pemerintah daerah dan belum dilakukan pelepasan adat secara penuh. Karena itu, pemerintah bersama masyarakat adat kini melakukan tahapan pelepasan hak ulayat agar dapat diterbitkan sertifikat tanah sebagai aset resmi Pemerintah Kabupaten Waropen.

“Proses pelepasan hak ulayat ini menjadi sejarah baru karena sejak pasar dibangun pada masa beberapa bupati sebelumnya, baru pada pemerintahan saat ini dilakukan proses sertifikasi resmi tanah milik pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga besar Wonatorei dan masyarakat adat yang telah menyerahkan tanah adat untuk pembangunan pasar.

Pemerintah daerah, lanjutnya, telah menyiapkan anggaran pembangunan pasar melalui APBD Kabupaten Waropen. Persiapan pembangunan ditargetkan dimulai pada Juni hingga Juli 2026 dengan dukungan alat berat yang segera bekerja di lokasi pembangunan.

“Diharapkan pembangunan pasar dapat selesai dan digunakan masyarakat pada akhir tahun 2026. Pasar tersebut nantinya diprioritaskan bagi Mama Papua yang selama ini berjualan di sepanjang jalan kawasan Ureifaisei,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan pembangunan pasar dua lantai sebagai pasar nusantara untuk penjualan pakaian dan kebutuhan lainnya guna mewujudkan visi Waropen bangkit, mandiri, sejahtera, dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....