Bawaslu Sumbar Supervisi Pemutakhiran Data Pemilih Kota Solok

  • 30 Sep 2026 17:49 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni melakukan supervisi dan monitoring Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kota Solok di Solok, Selasa, 29 September 2026. Supervisi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih di tingkat kabupaten/kota berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Alni bersama jajaran Bawaslu Kota Solok mencermati penyampaian hingga penetapan hasil rekapitulasi PDPB oleh KPU Kota Solok. Alni mengatakan, pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan karena kondisi kependudukan masyarakat terus mengalami perubahan.

Pengawasan dilakukan tidak hanya saat pleno, tetapi juga melalui koordinasi, pencermatan data, uji petik, serta penerimaan informasi dan laporan masyarakat. “Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang harus terus dicermati. Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat tetap terakomodasi sebagai pemilih dan mereka yang sudah tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Alni.

Dalam pleno tersebut, KPU Kota Solok menyampaikan hasil PDPB Triwulan III Tahun 2026. Tercatat 1.281 pemilih baru, 987 pemilih tidak memenuhi syarat, serta 533 pemilih mengalami perbaikan data, dengan total pemilih mencapai 60.961 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 30.085 pemilih laki-laki dan 30.876 pemilih perempuan. Kecamatan Lubuk Sikarah memiliki 33.446 pemilih, sedangkan Kecamatan Tanjung Harapan sebanyak 27.515 pemilih.

Alni mencermati sejumlah faktor yang memengaruhi perubahan data, antara lain bertambahnya warga yang telah berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula, warga yang purna tugas dari TNI/Polri, serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, termasuk data ganda. Dalam proses pemutakhiran, KPU Kota Solok juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Bawaslu Kota Solok, Disdukcapil, Cabdin Wilayah III Solok Raya, Lapas Kota Solok, TNI, Polri, Kementerian Agama, dan Dinas Sosial.

Bawaslu Kota Solok turut memberikan sejumlah catatan kepada KPU, salah satunya terkait perubahan status pemilih yang dinyatakan lulus sebagai anggota TNI atau Polri. Anggota Bawaslu Kota Solok Eka Rianto meminta kejelasan mengenai waktu perubahan status tersebut, termasuk bagi mereka yang masih menjalani pendidikan.

Bawaslu juga mendorong uji petik terhadap data tertentu sebagai bagian dari pencermatan validitas data. Menurut Alni, langkah tersebut diperlukan agar setiap perubahan status pemilih memiliki dasar data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain pengawasan kelembagaan, Bawaslu mendorong partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih” ujar anggota Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra. Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sekaligus membuka posko pengaduan data pemilih.

“Bawaslu juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memperoleh data pemilih di Kota Solok. Kami juga telah membuka posko pengaduan data pemilih di Bawaslu,” ujar Ilham.

Ia juga mendorong sosialisasi pengecekan data pemilih secara daring diperluas agar masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri. “Perlu disosialisasikan di ruang-ruang publik agar masyarakat dapat melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri,” katanya.

Supervisi juga mencermati pemetaan pemilih penyandang disabilitas. Bawaslu Kota Solok mendorong agar klasifikasi data pemilih disabilitas dilakukan sejak proses pemutakhiran sehingga kebutuhan mereka dapat dipersiapkan dan diakomodasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Rapat pleno dibuka Ketua KPU Kota Solok Ariantoni dan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib serta penyampaian hasil rekapitulasi PDPB oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Solok Desi Arisandi. Setelah seluruh tanggapan dan masukan disampaikan, KPU Kota Solok menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026. Rapat ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara rekapitulasi kepada pihak terkait.

Bagi Bawaslu Sumatera Barat, supervisi tersebut menjadi bagian dari pengawasan PDPB yang dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan diarahkan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih dapat dicermati, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan sehingga hak pilih warga yang memenuhi syarat tetap terlindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....