Pejabat Pemko Payakumbuh Ikuti Sosialisasi Manajemen Talenta
- 08 Sep 2026 11:55 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kota Payakumbuh mulai menerapkan manajemen talenta sebagai instrumen untuk memperkuat sistem merit dalam tata kelola kepegawaian. Kebijakan tersebut menempatkan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan rekam jejak kinerja sebagai dasar penempatan serta pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN).
Penerapan manajemen talenta tersebut disosialisasikan kepada 94 pejabat pimpinan tinggi pratama dan perwakilan pejabat administrator di lingkungan Pemkot Payakumbuh. Kegiatan berlangsung di Aula Pertemuan Josrizal Zain Lantai III Balai Kota Payakumbuh, Selasa, 8 September 2026.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, penerapan manajemen talenta merupakan tonggak penting dalam membangun birokrasi yang profesional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, sistem merit harus memastikan setiap ASN ditempatkan berdasarkan kemampuan dan kinerja yang terukur.
"Manajemen Talenta adalah wujud komitmen nyata Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menerapkan Sistem Merit. Penempatan dan promosi ASN ke depan murni berbasis data yang terukur, yaitu kualifikasi, kompetensi, potensi, dan rekam jejak kinerja, tanpa ada pertimbangan subjektif," ujar Zulmaeta.
Sosialisasi yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Kepala BKN Nomor 703 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Kegiatan menghadirkan Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Purjiyanta beserta tim narasumber. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai penerapan manajemen talenta, termasuk pemetaan potensi dan kinerja ASN melalui Nine Box Matrix serta penyusunan rencana suksesi jabatan.
Zulmaeta mengatakan, penerapan manajemen talenta juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih efektif dan objektif.
"Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas. Tidak ada tendensi lain. Tujuannya agar setiap ASN dapat bekerja sesuai bidang dan keahliannya sehingga roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan responsif," katanya.
Ia meminta ASN tidak bersikap pasif dalam pengembangan karier. Setiap aparatur harus memiliki inisiatif meningkatkan kapasitas, menunjukkan kinerja, dan mengembangkan potensi karena hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemetaan talenta.
Zulmaeta juga menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dan pejabat penilai untuk memastikan proses pemetaan talenta berlangsung objektif dan transparan. "Penilaian yang tidak akurat akan merusak peta talenta daerah dan merugikan organisasi secara keseluruhan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut regulasi nasional dan daerah mengenai tata kelola kepegawaian. Penerapan manajemen talenta diharapkan dapat menjamin kesetaraan dan keadilan dalam sistem merit.
Ia menyebut, dasar hukum penyelenggaraan kegiatan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020, PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemko Payakumbuh. "Secara filosofis dan sosiologis, penerapannya ditujukan untuk menjamin kesetaraan dan keadilan dalam sistem merit, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan ASN yang profesional dan berintegritas. Target utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar seluruh pengelola kepegawaian memahami pembentukan Peta Distribusi Talenta (Nine Box Matrix) dan Rencana Suksesi di instansi masing-masing," kata Dafrul Pasi.
Ia mengatakan, peserta berasal dari kepala perangkat daerah, camat, pejabat administrator, hingga pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang membidangi kepegawaian. Pembiayaan kegiatan bersumber dari APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 melalui DPA BKPSDM.
Melalui penerapan manajemen talenta, Pemko Payakumbuh menargetkan terbentuknya tata kelola kepegawaian yang lebih objektif, transparan, dan berbasis kinerja. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menyelaraskan pengembangan karier ASN dengan kebutuhan organisasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....