Pemko Payakumbuh Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu untuk Perpanjangan Kontrak
- 18 Sep 2026 12:52 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota Payakumbuh menjadikan evaluasi kinerja sebagai dasar dalam menentukan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang segera berakhir. Penilaian dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kontrak berdasarkan kinerja dan kontribusi nyata pegawai.
“Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang meminta proses evaluasi tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi. Rekam jejak kinerja, kedisiplinan, serta kontribusi pegawai menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan perjanjian kerja,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan saat membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat, 18 September 2026.
Ifon menegaskan penilaian harus menggambarkan kondisi riil pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi juga tidak boleh menjadi formalitas administratif atau sekadar penyesuaian angka dalam dokumen.
"Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing," ujar Ifon.
Untuk menjaga objektivitas proses tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh bersama tim telah menyusun instrumen evaluasi. Instrumen tersebut menjadi pedoman bagi pimpinan unit kerja dalam melakukan penilaian terhadap PPPK paruh waktu.
Ifon menjelaskan, instrumen evaluasi memuat sejumlah indikator utama yang menjadi persyaratan dasar. Di antaranya kedisiplinan yang mencakup kehadiran dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, perilaku kerja berdasarkan Core Values ASN BerAKHLAK, serta indikator tambahan berupa upaya peningkatan keterampilan pegawai.
"Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi. Maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya," kata Ifon.
Pemko Payakumbuh selanjutnya mewajibkan seluruh pejabat penilai dan atasan langsung melaksanakan evaluasi secara transparan, jujur, dan akuntabel. Setiap catatan yang dituangkan dalam instrumen penilaian harus sesuai dengan kondisi dan kinerja pegawai di lapangan.
Ifon menekankan hasil evaluasi harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian tersebut diharapkan mampu menggambarkan etos kerja PPPK paruh waktu dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
"Evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap melayani masyarakat Payakumbuh,"ujar Ifon.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....