Defisit RAPBD Perubahan 2026 Pasbar Capai Rp73 Miliar

  • 29 Agt 2026 03:02 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas catatan dan rekomendasi DPRD dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026.

Bupati Pasaman Barat Yulianto menyampaikan komitmen tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Pasaman Barat, Jumat, 28 Agustus 2026. Rapat membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait RAPBD Perubahan tahun anggaran 2026.

Dalam laporan Banggar yang dibacakan Sekretaris DPRD Pasaman Barat, Noperiadi, defisit RAPBD Perubahan 2026 tercatat sebesar Rp73,09 miliar. Defisit tersebut terjadi karena pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,337 triliun, sementara belanja mencapai Rp1,410 triliun.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah didampingi Wakil Ketua Insan Sabri. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Yulianto, Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail selaku Ketua TAPD, anggota DPRD, serta pimpinan OPD.

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, proyeksi pendapatan daerah tidak mengalami perubahan dari rancangan awal. Pendapatan tersebut ditetapkan sebesar Rp1.337.692.309.100. Pendapatan itu terdiri atas pendapatan transfer sebesar Rp1.163.027.214.043 dan PAD sebesar Rp173.086.520.058. Sementara belanja daerah tetap diproyeksikan mencapai Rp1.410.788.756.055.

Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1.078.252.433.837,60, belanja modal Rp173.780.784.190,40, belanja tidak terduga Rp1.038.637.344, serta belanja transfer Rp157.716.900.683. Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, RAPBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp73.096.446.955.

Defisit akan ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Bupati Yulianto mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar bersama TAPD, yang telah menyamakan pandangan dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026.

Yulianto menegaskan Pemkab Pasaman Barat akan menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi DPRD, fokus utama adalah memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD. “Optimalisasi PAD dilakukan melalui intensifikasi pendataan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, pengawasan potensi kebocoran penerimaan, serta ekstensifikasi melalui penggalian objek dan subjek pajak dan retribusi yang sah,” ujar Yulianto.

Pemkab Pasaman Barat juga akan memperkuat tata kelola penerimaan melalui digitalisasi sistem pembayaran. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Percepatan pemungutan pajak juga menjadi perhatian pemerintah daerah pada sejumlah sektor potensial. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan, pajak menara telekomunikasi, SPBU, perbankan, rumah sakit swasta, hingga pajak reklame.

Upaya tersebut akan dilakukan melalui koordinasi lintas OPD dan penguatan sistem pengawasan. Pemerintah daerah menilai langkah tersebut penting untuk memastikan potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasaman Barat M. Ihpan menambahkan, sosialisasi kepada wajib pajak akan diperkuat melalui peluncuran aplikasi SEPAKAT yang direncanakan pada September 2026. “Pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi pemungutan pajak dan retribusi hingga tingkat kecamatan dan nagari serta membangun sistem pengawasan terpadu antara Bapenda dan SKPD terkait,” kata Ihpan.

Selain itu, pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan dilakukan secara bertahap, objektif, dan berbasis data. Pemutakhiran tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta perkembangan nilai tanah.

Pemkab Pasaman Barat juga akan mengevaluasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan pajak, retribusi, perizinan, pelayanan usaha, dan investasi. Evaluasi dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi serta menciptakan iklim usaha yang lebih baik.

Jika diperlukan, evaluasi regulasi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola fiskal sekaligus meningkatkan potensi PAD secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....