Pendapatan Tanah Datar dalam Perubahan APBD 2026 Naik 9,87 Persen
- 07 Sep 2026 20:37 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Pendapatan daerah Kabupaten Tanah Datar dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan meningkat 9,87 persen atau sebesar Rp113,96 miliar. Pendapatan yang semula ditargetkan Rp1,154 triliun naik menjadi Rp1,268 triliun.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan proyeksi tersebut dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin, 7 September 2026. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Tanah Datar dan dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra.
Eka Putra mengatakan perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi serta lingkungan strategis di tingkat nasional, provinsi, dan daerah. Sejumlah indikator yang menjadi perhatian antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, Indeks Gini Rasio, dan Indeks Pembangunan Manusia.
“Perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2026 dilakukan dengan meliputi beberapa hal seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” ujarnya.
Menurutnya, penyesuaian tersebut berdampak pada kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Penyempurnaan pendapatan mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, alokasi belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 diperkirakan mencapai Rp1,370 triliun. Nilai tersebut bertambah Rp218,75 miliar atau sekitar 19 persen dibandingkan APBD 2026 yang sebelumnya sebesar Rp1,151 triliun.
Eka Putra menjelaskan belanja daerah dalam perubahan APBD tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Penyesuaian belanja dilakukan untuk menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan dengan perubahan kondisi serta kebijakan daerah.
Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut disusun dengan mempedomani Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026. Penyusunannya juga mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....