Dishub Kabupaten Malang Beberkan Enam Titik Parkir Pasar Karangploso
- 26 Jun 2026 14:25 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang membeberkan data pengelolaan enam titik parkir resmi di kawasan Pasar Sayur Karangploso. Data tersebut disampaikan menyusul polemik pemanfaatan area pasar yang sebelumnya dikeluhkan sejumlah pedagang karena diduga berkaitan dengan penggunaan lahan parkir dan bongkar muat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Eko Margianto, menjelaskan seluruh titik parkir tersebut berada di bawah kewenangan Dishub dan dikelola melalui penunjukan juru parkir resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2510685/polemik-lapak-sayur-pasar-karangploso-begini-kata-dishub
Berdasarkan data Dishub, titik parkir dengan setoran tertinggi berada di portal keluar Pasar Sayur Karangploso. Lokasi tersebut memiliki tiga juru parkir dengan setoran retribusi mencapai Rp525 ribu per minggu.
Sementara itu, titik parkir di area depan pasar bagian luar memiliki satu juru parkir dengan setoran Rp84 ribu per minggu. Adapun titik parkir di depan area pasar bagian selatan dikelola tiga juru parkir dengan setoran Rp70 ribu per minggu.
Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2522605/lira-jatim-soroti-kios-mangkrak-pasar-buah-karangploso
Untuk area dalam pasar bagian tengah, yang belakangan menjadi sorotan dalam polemik lapak pedagang, Dishub mencatat lokasi tersebut dikelola oleh tiga juru parkir dengan setoran retribusi sebesar Rp60 ribu per minggu.
Selain itu, area dalam pasar bagian selatan memiliki dua juru parkir dengan setoran Rp175 ribu per minggu. Sedangkan titik parkir di area depan pasar sayur bagian dalam dikelola dua juru parkir dengan setoran Rp84 ribu per minggu.
Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2483014/pedagang-sayur-pasar-karangploso-keluhkan-kepastian-lapak
Menurut Eko, seluruh pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan surat penunjukan juru parkir yang diterbitkan Dishub Kabupaten Malang. Retribusi yang disetorkan mengacu pada ketentuan daerah yang berlaku.
Sebelumnya, Dishub Kabupaten Malang telah menegaskan bahwa area dalam Pasar Sayur Karangploso bukan merupakan bagian dari Terminal Karangploso. Kawasan tersebut merupakan area pasar yang pengelolaannya menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.
"Area tersebut digunakan untuk kegiatan bongkar muat kendaraan pasar, sedangkan untuk kendaraan umum yang parkir menjadi kewenangan Dinas Perhubungan," kata Eko, Jumat (26/6/2026).
Data enam titik parkir tersebut kini menjadi salah satu bahan penelusuran terkait polemik pemanfaatan lahan di Pasar Sayur Karangploso yang masih dalam proses klarifikasi oleh instansi terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....