Pedagang Sayur Pasar Karangploso Keluhkan Kepastian Lapak

  • 10 Jun 2026 16:45 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Sejumlah pedagang Pasar Sayur Karangploso, Kabupaten Malang, mengeluhkan belum adanya kepastian terkait hak atas lapak yang diklaim telah dibayar sejak beberapa tahun terakhir.

Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah pedagang mengaku belum memperoleh Surat Hak Penempatan Berjualan Atas Toko/Bedak/Los di pasar Tradisional, maupun kepastian lokasi berjualan yang dijanjikan.

Salah seorang pedagang, Ngadiono, mengaku mengalami kerugian setelah membeli lapak yang disebut berada di Blok D66 Pasar Sayur Karangploso pada Maret 2026. Menurut pengakuannya, transaksi dilakukan setelah dirinya mendapat tawaran untuk memiliki lapak yang sebelumnya hanya disewa.

Ngadiono mengaku menyetorkan uang muka sebesar Rp10 juta pada 29 Maret 2026 dan kembali mentransfer Rp40 juta keesokan harinya. Total nilai transaksi yang disebutnya mencapai Rp70 juta.

"Saya menerima surat hak penempatan dan mencoba menempati lokasi yang ditunjukkan. Namun saat saya berjualan, ada pihak yang menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan area parkir," ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Akibat kondisi tersebut, Ngadiono mengaku hanya sempat menempati lokasi itu selama satu hari sebelum akhirnya memilih menyewa tempat lain untuk melanjutkan aktivitas berdagang.

Ia juga mempertanyakan dokumen yang diterimanya karena tercantum diterbitkan pada 2023, sementara transaksi pembelian dilakukan pada 2026. Selain itu, masa berlaku dokumen tersebut disebut berakhir pada November 2026.

"Saya berharap ada penyelesaian yang jelas, baik terkait lapak maupun dana yang sudah saya keluarkan," katanya.

Pedagang buah dan sayur Karangploso, Sunanik yang juga mengeluhkan kepastian surat hak penempatan.(Foto: RRI/Syamsuddin)

Keluhan serupa juga disampaikan pedagang buah dan sayur, Sunanik. Ia mengaku telah berdagang di Pasar Sayur Karangploso sejak 2014.

Menurut Sunanik, dirinya telah mengeluarkan biaya administrasi dan pengurusan dokumen lapak. Namun hingga kini ia mengaku belum menerima surat hak penempatan maupun kepastian lokasi yang menjadi haknya.

"Saya sudah beberapa kali menanyakan perkembangan pengurusan surat hak penempatan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saat ini saya berjualan berpindah-pindah di area parkir pasar," ucapnya.

Sunanik mengaku masih menyimpan bukti pembayaran saat awal pembukaan pasar pada 2015. Namun untuk sejumlah pembayaran lanjutan yang dilakukan secara personal, ia hanya memiliki rekaman percakapan sebagai bukti komunikasi.

Ia berharap pengelolaan administrasi lapak dapat ditelusuri sehingga para pedagang memperoleh kepastian hukum dan kepastian tempat usaha.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Laili Aliyah saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan cek lapangan ke kepala pasar karangploso dan paguyuban.

" Kami tegaskan bahwa lapak pasar bukan untuk diperjualbelikan," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....