Disperindag Kabupaten Malang Akan Verifikasi Aduan Lapak Karangploso

  • 11 Jun 2026 15:49 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait aduan sejumlah pedagang mengenai dugaan persoalan pengelolaan lapak di Pasar Sayur Karangploso.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Disperindag Kabupaten Malang, Laili Aliyah, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan melakukan pengecekan terhadap laporan yang berkembang di kalangan pedagang.

"Disperindag akan melakukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pengelola pasar terkait informasi ini," kata Laili saat dikonfirmasi RRI melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/6/2026).

Pernyataan tersebut menyusul adanya keluhan sejumlah pedagang yang mengaku telah menyetorkan dana untuk memperoleh hak penempatan berjualan, namun hingga kini masih mempertanyakan status lapak maupun dokumen yang mereka terima.

Terkait informasi adanya lapak yang disebut dibangun di atas saluran irigasi dan saat ini difungsikan sebagai area parkir, Laili menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan lapangan.

"Informasi mengenai lokasi lapak akan dipastikan melalui pengecekan ke lapangan," ujarnya.

Menurut Laili, Disperindag juga akan segera turun langsung ke lokasi sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima.

"Disperindag akan segera melakukan pengecekan sebagai tindak lanjut atas informasi ini," katanya.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2483014/pedagang-sayur-pasar-karangploso-keluhkan-kepastian-lapak

Selain menelusuri kondisi fisik lapak, Disperindag juga akan melakukan pemeriksaan administrasi terkait dokumen Surat Hak Penempatan Berjualan (HPB) yang menjadi sorotan para pedagang.

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul pengakuan pedagang yang menyebut menerima surat dengan tahun penerbitan berbeda dari waktu transaksi yang dilakukan.

"Terkait administrasi surat Hak Penempatan Berjualan (HPB), akan dilakukan penelusuran dan pencocokan data berdasarkan dokumen yang ada," ujar Laili.

Disperindag menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat tata kelola pasar agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang. Upaya tersebut akan dilakukan melalui peningkatan pengawasan, pembinaan, serta penataan administrasi pengelolaan pasar.

"Koordinasi dengan pengelola pasar, paguyuban pedagang, dan pihak terkait akan terus ditingkatkan agar setiap kegiatan pemanfaatan maupun pengembangan fasilitas pasar dapat berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang Pasar Sayur Karangploso mengaku mengalami kendala terkait kepastian hak penempatan lapak yang telah mereka bayar.

Mereka meminta pemerintah daerah melakukan penelusuran terhadap legalitas dokumen, status lokasi lapak, serta penggunaan dana yang ditengarai telah disetorkan oleh para pedagang.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2483593/hak-lapak-dikeluhkan-pedagang-upt-pasar-karangploso-dana-untuk-bangun-atap

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....