Polemik Lapak Sayur Pasar Karangploso, Begini Kata Dishub

  • 22 Jun 2026 14:16 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang menegaskan area yang menjadi polemik di Pasar Sayur Karangploso bukan merupakan bagian dari Terminal Karangploso.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, lokasi tersebut merupakan area Pasar Sayur Karangploso yang pengelolaannya menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2483014/pedagang-sayur-pasar-karangploso-keluhkan-kepastian-lapak

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Eko Margianto, mengatakan area yang dipersoalkan sejumlah pedagang selama ini digunakan sebagai lokasi bongkar muat kendaraan pengangkut komoditas pasar.

"Setelah dilakukan pengecekan lapangan, area yang dimaksud bukan termasuk lokasi Terminal Karangploso, melainkan area Pasar Sayur Karangploso yang pengelolaannya menjadi kewenangan Disperindag Kabupaten Malang," kata Eko saat dikonfirmasi RRI, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut dikenakan retribusi bongkar muat yang dipungut oleh Disperindag Kabupaten Malang sesuai kewenangannya.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2483593/hak-lapak-dikeluhkan-pedagang-upt-pasar-karangploso-dana-untuk-bangun-atap

Selain sebagai lokasi bongkar muat, area tersebut juga dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan umum. Namun, kendaraan yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat tidak dikenakan tarif parkir.

Menurut Eko, pengelolaan parkir kendaraan umum di area tersebut berada di bawah kewenangan Dishub Kabupaten Malang.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2485613/disperindag-kabupaten-malang-akan-verifikasi-aduan-lapak-karangploso

Untuk itu, Dishub telah menunjuk juru parkir resmi melalui Surat Penunjukan Juru Parkir Nomor 500.11.33.1/1643/35.07.314/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

"Pengelolaan parkir dilakukan oleh juru parkir yang telah ditunjuk secara resmi. Tarif parkir yang berlaku mengacu pada ketentuan daerah yang berlaku," ujarnya.

Eko menambahkan, berdasarkan surat penunjukan yang diterbitkan Dishub, juru parkir yang bertugas di lokasi tersebut memiliki kewajiban menyetorkan retribusi parkir sebesar Rp60 ribu per minggu kepada pemerintah daerah.

Keterangan Dishub ini menjadi informasi tambahan dalam polemik yang berkembang di Pasar Sayur Karangploso. Sebelumnya, sejumlah pedagang mengaku memperoleh Surat Hak Penempatan Berjualan (HPB) untuk lokasi yang disebut berada di area parkir dan bongkar muat.

Sementara itu, Disperindag Kabupaten Malang sebelumnya menyatakan akan melakukan klarifikasi, verifikasi administrasi, serta pengecekan lapangan terkait status lokasi, dokumen HPB, dan pengelolaan fasilitas pasar yang menjadi keluhan para pedagang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....