LIRA Jatim Soroti Kios "Mangkrak" Pasar Buah Karangploso

  • 26 Jun 2026 14:05 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menyoroti keberadaan puluhan kios yang belum ditempati di kawasan Pasar Buah Karangploso, sehingga terkesan mangkrak.

Temuan tersebut diperoleh saat LIRA melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang.

Baca Juga:https://rri.co.id/malang/regional/2483014/pedagang-sayur-pasar-karangploso-keluhkan-kepastian-lapak

Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kios yang terlihat belum dimanfaatkan meskipun sebagian bangunan tampak baru selesai dibangun.

"Saat ini kami berada di Pasar Karangploso untuk melakukan investigasi lapangan. Dari hasil pengamatan awal, terdapat puluhan kios yang hingga sekarang belum ditempati," kata Zuhdy kepada RRI, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima LIRA, kios tersebut direncanakan untuk ditempati pedagang buah yang selama ini berjualan di area luar pasar. Namun hingga kini, kios-kios tersebut masih belum digunakan.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2483593/hak-lapak-dikeluhkan-pedagang-upt-pasar-karangploso-dana-untuk-bangun-atap

Selain itu, LIRA juga menerima informasi bahwa pembangunan kios diduga berasal dari kontribusi pedagang. Meski demikian, pihaknya menegaskan informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada instansi terkait.

"Kami masih melakukan pendalaman. Informasi yang kami terima menyebut pembangunan kios menggunakan dana dari pedagang. Karena itu perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pembangunan, status aset, serta pemanfaatannya," ujarnya.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2485613/disperindag-kabupaten-malang-akan-verifikasi-aduan-lapak-karangploso

LIRA juga menyoroti status lahan tempat kios dibangun. Menurut Zuhdy, informasi yang beredar menyebut lokasi tersebut merupakan aset pemerintah atau tanah negara yang sebelumnya dimanfaatkan untuk areal parkir. Namun pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum memperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang.

"Semua masih perlu diklarifikasi. Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami lihat di lapangan saat ini adalah adanya bangunan kios yang belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya," katanya.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2510685/polemik-lapak-sayur-pasar-karangploso-begini-kata-dishub

Zuhdy mengaku mengetahui sebagian kios tersebut telah memiliki Surat Hak Penempatan (SHP). Namun, ia mempertanyakan alasan kios yang telah memiliki dokumen penempatan belum juga ditempati oleh pemegang hak.

"Kalau memang sudah ada surat penempatannya, mengapa sampai sekarang belum digunakan? Ini yang menjadi pertanyaan dan perlu dijelaskan kepada publik," ujarnya.

Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2516884/dpmptsp-kabupaten-malang-perizinan-lapak-pasar-gratis

Sebagai tindak lanjut, LIRA akan menyusun hasil kajian dan meminta klarifikasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Surat resmi akan dikirimkan untuk meminta penjelasan mengenai pembangunan kios, status lahan, hingga pemanfaatan bangunan yang saat ini belum digunakan.

"Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, kemudian meminta penjelasan kepada dinas terkait. Tujuannya agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat," kata Zuhdy.

Hingga berita ini ditulis, RRI masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang selaku pihak yang berwenang dalam pengelolaan Pasar Buah Karangploso guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....