DPMPTSP Kabupaten Malang: Perizinan Lapak Pasar Gratis
- 24 Jun 2026 14:59 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin kios, los, dan toko di pasar tradisional berada di bawah DPMPTSP sejak Oktober 2024. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya dugaan praktik jual beli lapak di Pasar Sayur Karangploso yang dikeluhkan sejumlah pedagang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, mengatakan kewenangan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021. Menurutnya, setiap izin yang masa berlakunya telah habis wajib diajukan perpanjangan melalui DPMPTSP.
"Sejak Oktober 2024, kewenangan penerbitan izin kios, los, dan toko berada di DPMPTSP. Jika izin lama berakhir, pengajuan perpanjangannya dilakukan melalui DPMPTSP," kata Subur saat dikonfirmasi RRI, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2483014/pedagang-sayur-pasar-karangploso-keluhkan-kepastian-lapak
Terkait adanya pedagang yang mengaku membeli lapak pada 2026 namun menerima Surat Hak Penempatan Berjualan (HPB) atau dokumen perizinan yang diterbitkan pada 2023, Subur menjelaskan hal tersebut dimungkinkan apabila izin yang dimiliki sebelumnya masih berlaku.
"Kalau izin yang diberikan terbit tahun 2023 dan masa berlakunya masih aktif saat transaksi terjadi, maka izin tersebut masih dapat digunakan sampai masa berlakunya berakhir," ujarnya.
Subur mencontohkan, apabila izin tersebut berakhir pada November 2026, maka pemegang izin dapat mengajukan perpanjangan setelah masa berlaku habis untuk memperoleh dokumen baru.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penerbitan izin tidak dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan langsung oleh DPMPTSP.
Penerbitan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang serta koordinasi dengan kepala unit pengelola pasar setempat.
"Verifikasi lapangan dan rekomendasi dilakukan oleh UPT pasar bersama Disperindag. DPMPTSP menerbitkan izin berdasarkan rekomendasi tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Subur menegaskan seluruh proses penerbitan maupun perpanjangan izin kios, los, dan toko tidak dipungut biaya.
"Tidak ada biaya untuk perizinan. Semua proses penerbitan izin dilakukan tanpa pungutan," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya klarifikasi pemerintah daerah terhadap berbagai keluhan pedagang terkait status lapak dan dokumen perizinan di Pasar Sayur Karangploso.
Baca Juga: https://rri.co.id/malang/regional/2510685/polemik-lapak-sayur-pasar-karangploso-begini-kata-dishub
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Disperindag Kabupaten Malang, Laili Aliyah saat dikonfirmasi terlait pengakuan pedagang yang menerima HPB tahun 2023 padahal transaksi di 2026, masih belum memberikan jawaban. Sebelumnya, Disperindag Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi ke lapangan terkait polemik pasar sayur tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....