MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama
- 01 Sep 2026 17:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi mengubah parameter penetapan status bencana nasional melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
- Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026 dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Perubahan parameter ini akan memberikan kejelasan hukum tentang kriteria penetapan status bencana nasional di Indonesia ke depannya.
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK menyatakan jumlah korban menjadi indikator utama yang harus terpenuhi untuk penentuan status bencana nasional.
"Amar Putusan. Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara 261/PUU-XXIII/2025 di gedung MK Jakarta Pusat, Jumat 28 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 mengatur penetapan status bencana nasional maupun bencana daerah keduanya harus memenuhi syarat adanya lima indikator.
Di antaranya jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luasan wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi. "Artinya, apabila salah satu dari lima indikator tersebut tidak terpenuhi, maka bencana yang terjadi tidak dapat ditetapkan sebagai bencana nasional maupun bencana daerah," ujar hakim MK.
Namun, setelah mencermati lima indikator tersebut, MK menemukan kelima indikator itu ternyata secara konseptual saling berkelindan. Di mana, salah satu indikator sedikit-banyak memengaruhi atau dipengaruhi oleh indikator lain.
Misalnya, indikator dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan beririsan, bahkan tumpang-tindih, dengan tiga indikator lain. Yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan sarana dan prasarana.
"Dengan kata lain, apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana sarana menunjukkan level yang tinggi. Maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah atau tersendiri," kata hakim.
|
Selanjutnya,
Ketentuan Kumulatif Lima Indikator
|
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....