MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama
- 01 Sep 2026 17:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi mengubah parameter penetapan status bencana nasional melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
- Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026 dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Perubahan parameter ini akan memberikan kejelasan hukum tentang kriteria penetapan status bencana nasional di Indonesia ke depannya.
BNPB Dalami Putusan MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengubah, parameter penetapan status bencana nasional melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut, menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi dalam menentukan status bencana nasional.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang pleno MK pada 28 Agustus 2026. MK mengabulkan, sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sebelumnya, terdapat lima indikator penetapan status bencana yang dipahami harus terpenuhi secara kumulatif. Kelima indikator tersebut meliputi korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, luas wilayah, serta dampak sosial ekonomi.
MK menilai ketentuan kumulatif tersebut berpotensi menyulitkan penetapan status bencana secara cepat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penanganan darurat ketika masyarakat membutuhkan respons segera.
BNPB Siapkan Penyesuaian Aturan Perundangan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyikapi, putusan MK terkait jumlah korban menjadi indikator utama yang harus terpenuhi untuk penentuan status bencana nasional. BNPB menghormati dan akan mendalami putusan dari MK tersebut.
"BNPB menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara, dan Pemerintah tunduk pada putusan tersebut," kata Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, kepada wartawan, Selasa 1 September 2026.
Adapun dalam putusan itu, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lima indikator penetapan status dan tingkat bencana, yaitu:
• Jumlah korban
• Kerugian harta benda
• Kerusakan prasarana dan sarana
• Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
• Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, tidak lagi harus dipahami sebagai persyaratan yang seluruhnya wajib terpenuhi.
"Khusus untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional. MK menegaskan sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi," kata Berton.
"BNPB tentu akan mendalami putusan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya amarnya, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum Mahkamah. Agar yang diharapkan Mahkamah dan tentu saja seluruh rakyat Indonesia terkait dengan percepatan penanganan bencana bisa lebih operasional," ucap Berton
MPR Apresiasi Putusan MK
Plt Kapusdatin BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan aturan perundangan mengikuti perubahan dalam putusan MK. Mengingat, peran pemerintah dalam menangani suatu bencana tidak bergantung pada status bencana nasional.
"BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional," ujar Berton.
"Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana. Tidak bergantung pada status bencana nasional," ucapnya.
Dalam hal ini, ia mencontohkan, penanganan bencana gempa bumi di NTT yang melibatkan BNPB dari tanggap darurat. Hingga, layanan kebutuhan dasar masyarakat di NTT.
"Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari," kata Berton.
Lebih lanjut, Berton juga menegaskan prinsip BNPB untuk mengedepankan masyarakat tak akan berubah. "Prinsip yang kami pegang tidak berubah, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujar Berton.
HNW Yakin Pemerintah Lebih Objektif
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memberikan kepastian hukum terkait penetapan status bencana nasional. HNW juga menyampaikan, penghargaan kepada BNPB yang merespons putusan tersebut secara positif dan menyatakan kesiapannya.
Menurut HNW, putusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola kebencanaan nasional. Karena, menghadirkan parameter yang lebih jelas, objektif, dan terukur dalam penetapan status bencana nasional.
“Penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama. Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana," kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, Selasa 1 September 2026.
HNW juga menyambut, baik sikap BNPB yang menghormati putusan MK dan menyatakan akan mempelajarinya secara menyeluruh. Serta, melakukan penyesuaian pedoman dan tata kerja bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sesuai kewenangan.
“Apresiasi juga patut diberikan kepada BNPB yang merespons putusan MK secara cepat dan konstruktif. Penting segera direalisasikan, karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar HNW.
Momentum Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), kejelasan indikator tersebut akan membantu pemerintah dalam mengambil keputusan secara lebih objektif, transparan, dan terukur. Ketika, pemerintah menghadapi berbagai peristiwa bencana yang berdampak luas terhadap masyarakat.
HNW menegaskan bahwa penguatan tata kelola kebencanaan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Sementara itu, Pasal 28H ayat (1) menjamin hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat dan pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) juga menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Karena itu, kejelasan parameter penetapan status bencana nasional sebagaimana ditegaskan MK dapat membantu negara. Yakni dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya secara lebih cepat, tepat, dan terukur.
“Bencana tidak hanya merupakan persoalan teknis dan administratif, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Negara wajib memastikan setiap korban bencana secepatnya bisa mendapatkan kejelasan perlindungan, bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, dukungan psikososial," kata HNW.
Komisi VIII DPR Singgung Revisi UU 24/2007
Menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid berharap, putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperjelas dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Yakni, dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang semakin tangguh, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
HNW menilai putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat aspek mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Dengan parameter yang lebih jelas, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat melakukan perencanaan secara lebih cepat.
HNW juga mendorong, pemerintah untuk segera menyiapkan penyesuaian regulasi, pedoman, dan tata kerja lintas kementerian/lembaga sesuai amanat putusan MK. Langkah tersebut, penting agar implementasi putusan dapat segera berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang masih dirundung bencana.
“Melindungi warga negara yang terdampak bencana merupakan amanat konstitusi, putusan MK ini dan kesiapan BNPB untuk segera menindaklanjutinya patut diapresiasi. Sebagai ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola kebencanaan yang semakin baik, semakin responsif, dan semakin berpihak pada keselamatan rakyat," kata HNW.
Amar Putusan MK
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mendorong, revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam revisi itu, pihaknya ingin memperkuat BNPB.
Pernyataan ini sekaligus merespons insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi. Menurut dia, BNPB perlu diperkuat melalui RUU Penanggulangan Bencana.
"Undang-undangnya ini, keberadaan badan ini harus diperkuat, di periode lalu sudah kita usulkan perubahan. Tapi kan akhirnya Komisi VIII menutup untuk pembahasan RUU BNPB karena pemerintah saat itu malah ingin menjadikan BNPB semacam panitia saja," ujar Marwan di Kompleks Parlemen Jakarta Pusat, Jumat 21 Agustus 2026.
Pihaknya sudah mengusulkan, revisi UU Penanggulangan Bencana untuk menambah kewenangan BNPB dalam memitigasi bencana. "Kita mau BNPB berada di mitigasi, kemudian pencegahan, itu semua melibatkan masyarakat," ucap Marwan.
Ketentuan Kumulatif Lima Indikator
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK menyatakan jumlah korban menjadi indikator utama yang harus terpenuhi untuk penentuan status bencana nasional.
"Amar Putusan. Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara 261/PUU-XXIII/2025 di gedung MK Jakarta Pusat, Jumat 28 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 mengatur penetapan status bencana nasional maupun bencana daerah keduanya harus memenuhi syarat adanya lima indikator.
Di antaranya jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luasan wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi. "Artinya, apabila salah satu dari lima indikator tersebut tidak terpenuhi, maka bencana yang terjadi tidak dapat ditetapkan sebagai bencana nasional maupun bencana daerah," ujar hakim MK.
Namun, setelah mencermati lima indikator tersebut, MK menemukan kelima indikator itu ternyata secara konseptual saling berkelindan. Di mana, salah satu indikator sedikit-banyak memengaruhi atau dipengaruhi oleh indikator lain.
Misalnya, indikator dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan beririsan, bahkan tumpang-tindih, dengan tiga indikator lain. Yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan sarana dan prasarana.
"Dengan kata lain, apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana sarana menunjukkan level yang tinggi. Maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah atau tersendiri," kata hakim.
MK menilai, ketentuan kumulatif lima indikator tersebut menjadikan penerapan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 sulit untuk dapat terpenuhi. Yakni, oleh kondisi bencana yang secara faktual terjadi pada suatu daerah.
Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara bersyarat berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007. Yaitu, guna menjamin kepastian hukum yang adil dalam perspektif memberikan perlindungan kepada hak konstitusional warga negara, khususnya para korban bencana alam.
"Dengan memberlakukan kriteria yang menjadi indikator sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 tersebut menjadi tidak bersifat kumulatif secara sepenuhnya, namun bersifat kumulatif secara terbatas," ujar hakim.
Mahkamah menyatakan, jika telah terpenuhi tiga dari lima indikator, berarti telah terpenuhi indikator sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007. Ketentuannya, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama dari sekurang-kurangnya tiga indikator yang harus terpenuhi.
"Pendirian Mahkamah untuk menentukan tiga dari lima indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa, selain karena menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera penanganan bencana. Sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal," ujar hakim MK.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....