MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama

  • 01 Sep 2026 17:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mahkamah Konstitusi mengubah parameter penetapan status bencana nasional melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
  • Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026 dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  • Perubahan parameter ini akan memberikan kejelasan hukum tentang kriteria penetapan status bencana nasional di Indonesia ke depannya.

Menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), kejelasan indikator tersebut akan membantu pemerintah dalam mengambil keputusan secara lebih objektif, transparan, dan terukur. Ketika, pemerintah menghadapi berbagai peristiwa bencana yang berdampak luas terhadap masyarakat.

HNW menegaskan bahwa penguatan tata kelola kebencanaan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.

Sementara itu, Pasal 28H ayat (1) menjamin hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat dan pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) juga menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Karena itu, kejelasan parameter penetapan status bencana nasional sebagaimana ditegaskan MK dapat membantu negara. Yakni dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya secara lebih cepat, tepat, dan terukur.

“Bencana tidak hanya merupakan persoalan teknis dan administratif, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Negara wajib memastikan setiap korban bencana secepatnya bisa mendapatkan kejelasan perlindungan, bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, dukungan psikososial," kata HNW.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....