MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama
- 01 Sep 2026 17:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi mengubah parameter penetapan status bencana nasional melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
- Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026 dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Perubahan parameter ini akan memberikan kejelasan hukum tentang kriteria penetapan status bencana nasional di Indonesia ke depannya.
Plt Kapusdatin BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan aturan perundangan mengikuti perubahan dalam putusan MK. Mengingat, peran pemerintah dalam menangani suatu bencana tidak bergantung pada status bencana nasional.
"BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional," ujar Berton.
"Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana. Tidak bergantung pada status bencana nasional," ucapnya.
Dalam hal ini, ia mencontohkan, penanganan bencana gempa bumi di NTT yang melibatkan BNPB dari tanggap darurat. Hingga, layanan kebutuhan dasar masyarakat di NTT.
"Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari," kata Berton.
Lebih lanjut, Berton juga menegaskan prinsip BNPB untuk mengedepankan masyarakat tak akan berubah. "Prinsip yang kami pegang tidak berubah, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujar Berton.
|
Selanjutnya,
MPR Apresiasi Putusan MK
|
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....