MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama
- 01 Sep 2026 17:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi mengubah parameter penetapan status bencana nasional melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
- Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026 dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Perubahan parameter ini akan memberikan kejelasan hukum tentang kriteria penetapan status bencana nasional di Indonesia ke depannya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengubah, parameter penetapan status bencana nasional melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut, menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi dalam menentukan status bencana nasional.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang pleno MK pada 28 Agustus 2026. MK mengabulkan, sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sebelumnya, terdapat lima indikator penetapan status bencana yang dipahami harus terpenuhi secara kumulatif. Kelima indikator tersebut meliputi korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, luas wilayah, serta dampak sosial ekonomi.
MK menilai ketentuan kumulatif tersebut berpotensi menyulitkan penetapan status bencana secara cepat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penanganan darurat ketika masyarakat membutuhkan respons segera.
|
Selanjutnya,
BNPB Dalami Putusan MK
|
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....