MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama

  • 01 Sep 2026 17:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mahkamah Konstitusi mengubah parameter penetapan status bencana nasional melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
  • Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026 dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  • Perubahan parameter ini akan memberikan kejelasan hukum tentang kriteria penetapan status bencana nasional di Indonesia ke depannya.

Menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid berharap, putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperjelas dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Yakni, dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang semakin tangguh, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

HNW menilai putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat aspek mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Dengan parameter yang lebih jelas, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat melakukan perencanaan secara lebih cepat.

HNW juga mendorong, pemerintah untuk segera menyiapkan penyesuaian regulasi, pedoman, dan tata kerja lintas kementerian/lembaga sesuai amanat putusan MK. Langkah tersebut, penting agar implementasi putusan dapat segera berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang masih dirundung bencana.

“Melindungi warga negara yang terdampak bencana merupakan amanat konstitusi, putusan MK ini dan kesiapan BNPB untuk segera menindaklanjutinya patut diapresiasi. Sebagai ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola kebencanaan yang semakin baik, semakin responsif, dan semakin berpihak pada keselamatan rakyat," kata HNW.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....