MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama

  • 01 Sep 2026 17:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mahkamah Konstitusi mengubah parameter penetapan status bencana nasional melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
  • Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026 dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  • Perubahan parameter ini akan memberikan kejelasan hukum tentang kriteria penetapan status bencana nasional di Indonesia ke depannya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mendorong, revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam revisi itu, pihaknya ingin memperkuat BNPB.

Pernyataan ini sekaligus merespons insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi. Menurut dia, BNPB perlu diperkuat melalui RUU Penanggulangan Bencana.

"Undang-undangnya ini, keberadaan badan ini harus diperkuat, di periode lalu sudah kita usulkan perubahan. Tapi kan akhirnya Komisi VIII menutup untuk pembahasan RUU BNPB karena pemerintah saat itu malah ingin menjadikan BNPB semacam panitia saja," ujar Marwan di Kompleks Parlemen Jakarta Pusat, Jumat 21 Agustus 2026.

Pihaknya sudah mengusulkan, revisi UU Penanggulangan Bencana untuk menambah kewenangan BNPB dalam memitigasi bencana. "Kita mau BNPB berada di mitigasi, kemudian pencegahan, itu semua melibatkan masyarakat," ucap Marwan.

Selanjutnya, Amar Putusan MK
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....