MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama

  • 01 Sep 2026 17:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mahkamah Konstitusi mengubah parameter penetapan status bencana nasional melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
  • Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026 dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  • Perubahan parameter ini akan memberikan kejelasan hukum tentang kriteria penetapan status bencana nasional di Indonesia ke depannya.

MK menilai, ketentuan kumulatif lima indikator tersebut menjadikan penerapan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 sulit untuk dapat terpenuhi. Yakni, oleh kondisi bencana yang secara faktual terjadi pada suatu daerah.

Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara bersyarat berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007. Yaitu, guna menjamin kepastian hukum yang adil dalam perspektif memberikan perlindungan kepada hak konstitusional warga negara, khususnya para korban bencana alam.

"Dengan memberlakukan kriteria yang menjadi indikator sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 tersebut menjadi tidak bersifat kumulatif secara sepenuhnya, namun bersifat kumulatif secara terbatas," ujar hakim.

Mahkamah menyatakan, jika telah terpenuhi tiga dari lima indikator, berarti telah terpenuhi indikator sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007. Ketentuannya, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama dari sekurang-kurangnya tiga indikator yang harus terpenuhi.

"Pendirian Mahkamah untuk menentukan tiga dari lima indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa, selain karena menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera penanganan bencana. Sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal," ujar hakim MK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....