MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama
- 01 Sep 2026 17:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi mengubah parameter penetapan status bencana nasional melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
- Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026 dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Perubahan parameter ini akan memberikan kejelasan hukum tentang kriteria penetapan status bencana nasional di Indonesia ke depannya.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memberikan kepastian hukum terkait penetapan status bencana nasional. HNW juga menyampaikan, penghargaan kepada BNPB yang merespons putusan tersebut secara positif dan menyatakan kesiapannya.
Menurut HNW, putusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola kebencanaan nasional. Karena, menghadirkan parameter yang lebih jelas, objektif, dan terukur dalam penetapan status bencana nasional.
“Penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama. Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana," kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, Selasa 1 September 2026.
HNW juga menyambut, baik sikap BNPB yang menghormati putusan MK dan menyatakan akan mempelajarinya secara menyeluruh. Serta, melakukan penyesuaian pedoman dan tata kerja bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sesuai kewenangan.
“Apresiasi juga patut diberikan kepada BNPB yang merespons putusan MK secara cepat dan konstruktif. Penting segera direalisasikan, karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar HNW.
|
Selanjutnya,
HNW Yakin Pemerintah Lebih Objektif
|
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....