Bulungan Perketat Mitigasi Sengketa Lahan, Wabup: Aparatur Jangan Lalai

  • 07 Agt 2026 05:17 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memperkuat langkah pencegahan sengketa pertanahan dengan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah hingga tingkat desa.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Mitigasi Risiko Sengketa Pertanahan yang dibuka Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md, di Aula Benuanta BKPSDM, Tanjung Selor, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan yang diikuti kepala desa dan aparatur pemerintahan desa se-Kabupaten Bulungan itu menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan potensi konflik agraria yang masih kerap dipicu persoalan administrasi, batas wilayah, hingga tumpang tindih kepemilikan lahan.

Dalam sambutannya, Kilat menegaskan bahwa sengketa pertanahan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Menurutnya, sebagian besar konflik lahan berawal dari lemahnya tata kelola administrasi dan kurangnya pemahaman terhadap aturan pertanahan.

"Melalui sosialisasi ini saya berharap seluruh aparatur pemerintah, khususnya di tingkat desa, memiliki pemahaman yang baik mengenai pengelolaan urusan pertanahan sehingga mampu mencegah munculnya sengketa sejak dini," tegas Kilat.

Ia menjelaskan, berbagai persoalan seperti batas wilayah yang belum jelas, administrasi pertanahan yang belum tertib, tumpang tindih penguasaan lahan, perbedaan data kepemilikan, hingga minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pertanahan menjadi faktor utama yang memicu konflik.

Karena itu, Wabup meminta seluruh aparatur pemerintahan meningkatkan ketelitian dalam setiap proses administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Aparatur di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun desa harus benar-benar memahami prosedur administrasi pertanahan. Ketelitian dalam menerbitkan dokumen, memastikan kejelasan batas wilayah, dan mengedepankan musyawarah merupakan kunci utama mencegah sengketa," ujarnya.

Menurut Kilat, penyelesaian persoalan pertanahan tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah.

Diperlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah desa, perangkat daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, hingga seluruh pemangku kepentingan.

"Sinergi antarlembaga harus terus diperkuat. Dengan koordinasi yang baik, setiap persoalan pertanahan dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa aparatur pemerintah memegang peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik.

Karena itu, seluruh pelayanan pertanahan harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

"Integritas aparatur adalah fondasi pelayanan publik. Jangan pernah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Layani masyarakat secara adil dan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Kilat berharap hasil sosialisasi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan pemerintahan di lapangan.

"Saya ingin seluruh aparatur mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah konflik pertanahan. Jika administrasi tertib, koordinasi berjalan baik, dan integritas tetap dijaga, maka sengketa lahan dapat diminimalkan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan," pungkasnya. (rln/*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....