Abd Azis Hasan Siapkan Strategi Realisasikan 8 PR dari Wali Kota Tarakan

  • 01 Agt 2026 10:02 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Abd. Azis Hasan menegaskan kesiapannya untuk segera mengeksekusi delapan poin tugas strategis yang dibebankan oleh kepala daerah.

Abd Azis Hasan resmi dilantik Sekda oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan pada Jumat (31/7/2026).

Penunjukan Abd. Azis Hasan sekaligus menjadi pamungkas dari rangkaian Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang berlangsung ketat selama tiga bulan.

Alumni Institut Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini menyisihkan dua kandidat kuat lainnya yang masuk dalam tiga besar, yakni Fandariansyah dan Herry Purwono.

Usai dilantik, Azis Hasan menyebutkan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah melakukan konsolidasi internal dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menyelaraskan langkah operasional.

Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian mendesak adalah pengamanan aset milik Pemkot Tarakan. Ia menyoroti maraknya aset daerah yang dicoba diokupasi oleh oknum masyarakat tanpa dasar hukum yang sah, hingga berdampak pada terhambatnya percepatan pembangunan infrastruktur kota.

"Yang paling pertama itu terkait dengan pengamanan aset. Jadi ada beberapa aset kita yang saat ini memang coba diokupasi oleh oknum masyarakat, padahal itu jelas-jelas adalah aset pemerintah kota. Misalnya kegiatan di Pasar Semengkok, disitu ada satu orang yang mengklaim padahal tanpa surat, cuma modal bersikeras saja dan itu menghambat pembangunan,"* ujar Abd. Azis Hasan, Jumat (31/7/2026).

"Sebenarnya yang paling penting itu nanti kita harus memastikan bahwa standar operasional penegakan perda terkait dengan pengamanan aset itu dijalankan. Makanya kita akan undang OPD terkait terutama Satpol PP untuk mengevaluasi di mana masalahnya, sehingga penegakan hukum daerah ini bisa berjalan maksimal," sambung Azis.

Selain pengamanan fisik aset, Azis juga menargetkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus membebani masyarakat. Penataan difokuskan pada perbaikan skema kerja sama pemanfaatan aset serta penagihan piutang pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya saat ini diperkirakan menembus angka Rp30 miliar.

Ia menyoroti lambatnya alur birokrasi penyewaan lahan yang sering kali membuat calon investor kapok dan membatalkan niat investasinya di Kota Tarakan.

"Kita ini sering ada investor mau masuk menyewa lahan atau gedung milik pemerintah kota. Tapi karena prosedur yang ada agak berbelit, investornya malah pergi. Masalahnya, begitu orang mau sewa, lahan itu harus di-appraisal dulu untuk tahu nilai wajarnya. Sementara biaya appraisal itu butuh anggaran," ungkap Azis.

"Kalau investor masuk di pertengahan tahun sementara anggaran murni tidak ada, kita harus tunggu di anggaran perubahan. Begitu hasil appraisal keluar beberapa bulan kemudian, investornya sudah kadung mundur atau cari lahan lain karena terlalu lambat. Makanya prosedur penyewaan lahan ini akan kita pelajari dan nanti kita coba meniru sistem yang diterapkan di Kota Batam,"* tegas Azis.

Di sisi lain, reformasi birokrasi di internal Pemkot Tarakan menjadi agenda besar yang tak bisa ditawar. Azis membeberkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sedang mengalami tekanan hebat akibat pemotongan Dana Transfer Umum dari Pemerintah Pusat.

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, APBD Kota Tarakan telah terpotong hampir Rp400 miliar hingga nilainya kini berada di bawah angka Rp1 triliun.

Kondisi fiskal tersebut memaksa Pemkot Tarakan melakukan efisiensi disegala sektor termasuk restrukturisasi organisasi secara menyeluruh, yang ditargetkan selesai regulasinya pada tahun 2026 dan beroperasi penuh pada tahun 2027.

"Memang sangat signifikan pemotongannya dan mempengaruhi keuangan daerah. Mau tidak mau kita harus menghemat dan melakukan efisiensi. Salah satunya dengan restrukturisasi organisasi pemerintah daerah,"* tuturnya.

"Nanti ada tiga OPD yang akan dilebur. Untuk jabatan struktur juga ada perubahan, asisten kita kurangi dari tiga menjadi dua, begitu juga staf ahli dari tiga dikurangi jadi dua. Artinya akan ada lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang hilang. Tapi ini tidak akan memicu masalah atau pejabat non-job, karena sampai Oktober nanti akan ada lima jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan kosong ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya,"* jelas Azis panjang lebar.

Tidak hanya merampingkan struktur OPD, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkot Tarakan juga akan ditata ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Azis menjelaskan bahwa besaran TPP nantinya tidak lagi terikat pada pangkat dan golongan, melainkan disesuaikan dengan kelas jabatan, beban kerja, dan pencapaian target kinerja bulanan.

Sistem penilaian kinerja organisasi (PKO) akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan (triwulan) dengan menerapkan skema sanksi (punishment) dan penghargaan (reward).

"Sistem pemberian TPP akan kita atur berbasis kinerja per triwulan. Misalnya dalam tiga bulan pertama sebuah OPD hanya mencatatkan capaian target 80 persen dari 100 persen yang ditetapkan Pak Wali Kota, maka OPD tersebut akan dikenakan sanksi. TPP mereka di triwulan kedua hanya akan dibayarkan sebesar 80 persen,"* terangnya.

"Nah, sisa alokasi 20 persen yang dipotong itu tidak hilang, tapi akan kita alihkan menjadi reward atau tambahan TPP bagi OPD lain yang kinerjanya berprestasi dan melebihi target. Jadi ke depan pegawai akan benar-benar dibayar sesuai dengan prestasinya,"* sambung Azis.

Mengenai tingkat kedisiplinan harian pegawai, Azis memastikan Pemkot Tarakan tetap konsisten menerapkan integrasi absensi wajah dan sidik jari. Dalam skema TPP, porsi kehadiran memegang bobot 40 persen, sementara porsi kinerja memegang bobot 60 persen.

Setiap akumulasi keterlambatan jam kerja yang setara dengan 8 jam akan dihitung sebagai satu hari tidak masuk kerja. Jika pegawai mangkir hingga 4 hari kerja, atasan langsung diwajibkan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin PNS. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....