Pemkab Masih Menunggu Kejelasan Pusat, 2.313 PPPK di Bulungan di Ujung Tanduk

  • 30 Mar 2026 17:42 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor : Nasib 2.313 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bulungan kini berada di zona rawan.

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), berpotensi menjadi ancaman serius mulai 2027.

Hingga kini, Pemkab Bulungan belum bisa bergerak banyak. Bupati Bulungan, Syarwani, mengakui daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang tak kunjung terbit.

“Secara teknis kita masih menunggu aturan dari kementerian terkait. Sampai hari ini turunannya belum ada,” tegas Syarwani, Senin (30/3/2026).

Di tengah ketidakpastian itu, ribuan PPPK masih bekerja seperti biasa. Namun, bayang-bayang rasionalisasi mulai terasa.

“Per hari ini PPPK masih aman dan tetap bekerja. Tapi ke depan tentu akan sangat bergantung pada kebijakan turunan,” ujarnya.

Pemkab pun belum memiliki skenario konkret. Kajian baru akan dilakukan setelah aturan teknis resmi keluar. Artinya, arah kebijakan masih menggantung.

“Nanti akan kita kaji secara internal, kita lihat opsi yang paling memungkinkan,” katanya.

Persoalannya, pembatasan 30 persen belanja pegawai bukan perkara sederhana.

Aturan dalam Pasal 146 UU HKPD itu memaksa daerah menghitung ulang seluruh struktur belanja, bukan hanya gaji, tetapi juga tunjangan dan komponen lainnya.

“Belanja pegawai itu luas, bukan sekadar gaji. Semua komponen harus dihitung,” jelasnya.

Jika tidak diantisipasi dengan matang, dampaknya bisa langsung menghantam layanan publik.

Syarwani mengingatkan, PPPK selama ini menjadi tulang punggung pelayanan dasar, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Di Bulungan sendiri, tenaga PPPK tersebar hingga ke wilayah pedesaan. Mereka mengisi kekosongan tenaga di sekolah maupun fasilitas kesehatan, termasuk 12 puskesmas yang bergantung pada peran perawat dan bidan PPPK.

“Kalau sampai ada pengurangan, dampaknya pasti terasa. Pelayanan kesehatan dan pendidikan bisa terganggu,” tegasnya.

Meski risiko sudah di depan mata, Pemkab Bulungan belum menyiapkan langkah mitigasi. Semua masih menunggu kepastian dari pusat.

“Belum ada pembahasan detail. Kita masih menunggu kejelasan aturan,” ujarnya.

Kini, waktu menjadi faktor krusial. Jika regulasi tak segera turun, daerah berpotensi terlambat menyusun strategi. Sementara itu, ribuan PPPK hanya bisa menunggu di tengah ketidakpastian yang kian nyata.

“Harapan kita, kebijakan ini tidak sampai mengorbankan pelayanan dasar dan nasib tenaga PPPK yang selama ini menjadi garda terdepan di lapangan,” pungkas Syarwani. (rln/sti)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....