Sabu 0,16 Gram Ditemukan di Kantong Baju, Pria 41 Tahun Diamankan di Selumit

  • 17 Sep 2026 13:56 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan – Informasi masyarakat kembali mengantarkan aparat kepolisian pada dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kota Tarakan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial H alias A (41) di sebuah rumah di Jalan K.H. Agus, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” kata Rusli.

Penyelidikan berlanjut hingga Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Petugas yang berada di lokasi mencurigai sebuah rumah dan kemudian mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalamnya.

Rusli menjelaskan, untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, polisi turut menghadirkan seorang saksi perempuan.

"Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di kantong kiri baju yang dikenakan H. Barang yang diduga sabu tersebut kemudian diperiksa menggunakan tes kit dan ditimbang. Hasil penimbangan menunjukkan berat netto sekitar 0,16 gram," jelasnya.

Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Rusli mengungkapkan, barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar baju warna biru navy merek TABINA ID, satu kotak warna hitam, dua buah serokan, satu alat hisap atau bong, satu gunting, sejumlah plastik bening, serta satu unit telepon seluler merek OPPO berwarna dasar Sky Blue dan sebagian transparan.

"Seluruh barang bukti bersama H kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Ditegaskan Rusli, dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Meski demikian, status H dalam perkara ini masih sebagai terduga dan proses hukum masih berjalan.

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat pun diimbau untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika di Kota Tarakan," pungkas Kasi Humas Polres Tarakan. (CRZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....