Polisi Amankan Sabu 933,73 Gram di Bandara Juwata
- 18 Jun 2026 22:07 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Juwata Tarakan kembali digagalkan aparat kepolisian pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tarakan bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara), dua tersangka berinisial DC dan PS berhasil diamankan beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas keamanan bandara terhadap barang bawaan seorang penumpang saat menjalani pemeriksaan X-ray. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Polsek Kawasan Pelabuhan dan Bandara (KSKP) Polres Tarakan serta Satresnarkoba Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, mengatakan tersangka DC sebelumnya telah masuk dalam pemantauan aparat kepolisian. Jadi, ketika petugas bandara menemukan barang yang mencurigakan, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Terduga pelaku ini memang sudah menjadi pantauan dari Satresnarkoba Polres Tarakan maupun Ditresnarkoba Polda Kaltara. Saat ada informasi dari pihak bandara mengenai barang yang mencurigakan, kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan test kit, hasilnya positif metamfetamin," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam barang bawaan tersangka. Penimbangan awal menunjukkan berat bruto mencapai 1.041,4 gram. Setelah dilakukan penimbangan resmi, berat netto barang bukti tersebut mencapai 933,73 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik kemasan makanan ringan, satu kotak susu, satu lembar tisu, satu tas belanja, dua unit telepon genggam, satu lembar tiket speedboat, satu lembar tiket pesawat, serta satu kartu ATM yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi penerima barang tersebut di Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DC berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu kepada tersangka lain berinisial PS.
"Saudara DC berperan sebagai kurir yang akan membawa barang tersebut kepada saudara PS yang berada di Kalimantan Timur," kata Hendra.
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Tarakan dan Ditresnarkoba Polda Kaltara selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penelusuran terhadap keberadaan PS. Setelah beberapa hari melakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan PS di wilayah Kalimantan Timur.
Menurut Hendra, PS diduga berperan sebagai pemesan sekaligus pihak yang menyediakan modal untuk memperoleh sabu tersebut. Selain mengamankan PS, petugas juga menyita telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan DC.
"Dari hasil pengembangan, saudara PS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saudara DC. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dari hasil pendalaman sementara, sabu tersebut diduga diperoleh dari jaringan yang beroperasi di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Berdasarkan keterangan tersangka, barang itu dicari dan diperoleh dari wilayah perbatasan Sebatik sebelum dibawa ke Tarakan untuk kemudian dikirim ke Kalimantan Timur.
Polisi juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut telah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika dengan jumlah yang lebih kecil. Namun, pengiriman yang digagalkan kali ini disebut sebagai yang terbesar.
"Dari keterangan tersangka, memang sudah beberapa kali melakukan pengiriman dengan jumlah yang tidak sebanyak ini. Untuk yang sekarang merupakan jumlah terbesar," ungkap Hendra.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan, termasuk kemungkinan adanya jalur distribusi lain yang pernah digunakan para tersangka. Polisi juga masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu kepada jaringan tersebut. Untuk kepentingan pembuktian, seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Surabaya.
Hendra menjelaskan pengiriman dilakukan terhadap seluruh barang bukti, bukan hanya sampel, guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. "Untuk melengkapi alat bukti, seluruh barang bukti kami kirim ke Laboratorium Forensik Surabaya. Hasil pemeriksaan yang sudah kami terima menyatakan barang bukti tersebut positif metamfetamin," bebernya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Dari hasil perhitungan penyidik, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1.400.595.000. Dengan berat netto hampir satu kilogram, sabu tersebut dinilai memiliki potensi peredaran yang luas apabila berhasil lolos ke pasaran.
Mengacu pada asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, pengungkapan kasus ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 4.669 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
"Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Kurang lebih 4.669 jiwa dapat terselamatkan dari berhasil diamankannya barang bukti sabu tersebut," katanya.
Polres Tarakan juga memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan BNN, pihak bandara, pelabuhan, serta instansi terkait lainnya guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kaltara. (Crz)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....