Gerebek Dua Lokasi, Tim Gabungan Amankan Sabu 23,8 Gram
- 02 Jun 2026 19:16 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN – Operasi gabungan yang melibatkan kepolisian, BNN dan Bea Cukai sukses mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Kota Tarakan, Sabtu (30/5/2026).
Operasi tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya enam orang dari dua lokasi berbeda. Petugas juga berhasil menyita sabu seberat 23,8 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait praktik penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, atas nama Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik, mengonfirmasi bahwa pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Seranai 3, Perum Korpri, RT 020, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara.
Saat tim tiba di lokasi, tiga penghuni rumah terlihat berusaha kabur setelah menyadari kehadiran petugas. Salah satunya sempat diduga membuang sesuatu ke samping rumah.
“Ketiga orang yang diamankan berinisial RO (34), HR (26), dan MC (21). Saat digeledah di hadapan Ketua RT setempat, didapati satu bungkus plastik bening berisi sabu di kantong celana MC,” jelasnya.
Penyisiran lebih lanjut di sekitar rumah mengungkap tiga bungkus plastik klip sabu lain yang diduga sempat dibuang oleh RO saat mencoba melarikan diri. “Dari lokasi pertama ini, total empat bungkus plastik bening yang berisi sabu dengan berat bruto 23,8 gram berhasil diamankan,” imbuhnya.
Kemudian, pada pukul 16.30 WITA di hari yang sama, tim gabungan melanjutkan operasi di wilayah Kampung Bersinar, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
“Di lokasi kedua ini, petugas mencurigai aktivitas tiga orang yang tampak berada di sekitar area yang diyakini sebagai tempat transaksi dan penggunaan sabu,” jelas Rusli.
Ketiga orang yang diamankan berinisial IR (39), SO (33), dan IA (36). Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan adanya loket di bawah kolong bangunan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Dari sini kami menemukan lima alat hisap sabu, lima korek api gas, satu pipet kaca, dan uang tunai sebesar Rp 63 ribu,” ungkapnya.
Semua terduga pelaku beserta barang bukti dari kedua lokasi tersebut kini telah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan akan terus memperkuat kerja sama antara Polri, BNN, dan Bea Cukai dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltara. (CRZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....