Polres Musnahkan Sabu Hasil Dua Pengungkapan

  • 24 Mei 2026 14:40 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN – Penyelundupan dan peredaran sabu lintas daerah yang diduga berasal dari Malaysia kembali berhasil diungkap di Kota Tarakan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan memusnahkan barang bukti sabu dari dua kasus berbeda serta membongkar modus operandi pengiriman melalui jalur tikus. Jaringan ini bahkan diketahui memiliki omzet hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan di ruang Satresnarkoba Polres Tarakan, Kamis (21/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, puluhan gram sabu hasil sitaan dari dua laporan polisi (LP) berbeda, yakni LP 30 dan LP 32, dimusnahkan.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, mengungkapkan bahwa barang bukti masih dalam proses hukum dan sedang menunggu hasil uji laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Surabaya untuk penyidikan lanjutan.

"Barang bukti telah dikirim ke Puslabfor Surabaya guna uji laboratorium sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih jauh. Kami juga telah melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tahap pertama," jelas Hendra.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa sabu yang beredar di Tarakan diduga kuat berasal dari jaringan internasional, khususnya Malaysia. "Kami menduga seluruh barang ini berasal dari Malaysia," ungkapnya.

Pada kasus LP 30, seorang tersangka berinisial N diamankan di kawasan Pasar Tenguyun bersama barang bukti sabu seberat 48,76 gram netto. Tersangka N diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang bertindak sebagai kurir dengan tujuan pengiriman ke Samarinda. "Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda," tambah Hendra.

Sedangkan pada kasus LP 32, polisi menyita sabu seberat 5,76 gram di kawasan Pantai Amal, tepatnya di Binalatung. Dalam kasus ini, tiga orang berhasil diamankan, termasuk dua anak buah dari tersangka utama berinisial RS atau DA yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.

"Jaringan ini diduga telah beroperasi selama satu hingga dua tahun, sementara kami baru mulai melakukan operasi beberapa bulan terakhir," katanya.

Modus pengiriman sabu pun tak luput dari sorotan. Barang haram tersebut didistribusikan melalui jalur tidak resmi atau dikenal sebagai jalur tikus. Proses pengiriman dilakukan dengan memanfaatkan speedboat dari Tarakan ke Bulungan, kemudian diteruskan melalui jalur darat menggunakan mobil travel menuju Samarinda.

Setiap kali pengiriman, kurir seperti tersangka N dilaporkan menerima bayaran hingga Rp15 juta, tergantung pada jumlah barang yang dibawa. Di tingkat peredaran lokal, sabu kerap dijual dalam paket kecil seharga sekitar Rp250 ribu per paket. Sementara itu, untuk satu bal sabu, nilai jual dapat mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta dengan potensi keuntungan berkisar antara Rp48 juta hingga Rp49 juta.

Polisi menduga jaringan ini mampu mengedarkan sekitar 6 hingga 9 bal sabu per bulan, dengan pasar utama berada di kawasan Pantai Amal dan sejumlah wilayah lain di Kota Tarakan.

"Target pasarnya adalah warga sekitar Pantai Amal dan beberapa area lain di Tarakan," pungkas Hendra. (CRZ)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....