Polresta Bulungan Bongkar 12 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Penadahan HP
- 08 Sep 2026 10:34 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Polresta Bulungan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Hanya dalam kurun Juli hingga Agustus 2026, sebanyak 12 kasus tindak pidana berhasil diungkap. Kasus yang dibongkar mencakup pencurian, penggelapan, pencurian dengan pemberatan hingga tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, didampingi Kasat Reskrim AKP H. Rio Adi Pratama.
Polisi memastikan pengungkapan perkara tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang diduga menjadi mata rantai peredaran barang hasil kejahatan.
“Kami terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Berbagai modus kami ungkap dan setiap laporan masyarakat menjadi bahan untuk ditindaklanjuti secara serius,” tegas Kombes Pol Rofikoh.
Dari 12 laporan polisi yang diungkap sepanjang Juli dan Agustus, empat perkara merupakan pencurian biasa dan tiga kasus penggelapan.
| Baca juga: Polda Kaltara Ungkap 58 Kejahatan 3C |
Polisi juga mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan serta lima kasus PPA yang terdiri dari satu kasus KDRT dan empat perkara terkait perlindungan anak.
“Dari lima perkara PPA yang kami tangani, mayoritas pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban. Ada yang melibatkan ayah tiri maupun tetangga. Ini menjadi perhatian serius karena kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terjadi justru di lingkungan terdekat,” ujarnya.
Catatan penanganan perkara sejak Januari hingga September 2026 menunjukkan Polresta Bulungan telah menerima 159 laporan polisi.
Sebanyak 73 perkara berhasil diselesaikan dengan capaian crime clearance sekitar 46 persen.
“Sebagian besar tersangka yang kami amankan merupakan warga lokal. Dari hasil pemeriksaan, motif ekonomi menjadi salah satu faktor yang dominan dalam sejumlah kasus pencurian dan penggelapan,” kata Rofikoh.
Modus yang digunakan pelaku juga semakin beragam. Mulai dari membobol rumah, menggelapkan sepeda motor dengan modus rental hingga mencuri kotak amal.
Polisi menilai variasi modus tersebut menunjukkan pelaku memanfaatkan setiap celah dan kelengahan masyarakat.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku. Tingkatkan kewaspadaan, terutama terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian,” tegasnya.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah penadahan barang hasil kejahatan.
Polisi menemukan modus penjualan handphone hasil curian ke sejumlah konter dengan harga jauh di bawah pasaran. Barang tersebut diduga ditawarkan tanpa kotak maupun dokumen resmi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola konter handphone maupun elektronik di wilayah Bulungan, untuk selalu waspada dan melakukan check and recheck sebelum membeli barang bekas. Pastikan kelengkapan kotak dan asal-usul barangnya,” ujar Rofikoh.
Ia menegaskan harga murah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan legalitas barang.
| Baca juga: Polres Musnahkan Sabu Hasil Dua Pengungkapan |
Pihak yang membeli atau menampung barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat ikut terseret dalam proses hukum.
“Jangan asal menerima barang hanya karena tergiur harga murah. Kalau barang tersebut diketahui atau patut diduga hasil kejahatan, penerimanya juga dapat diproses hukum. Penadahan dapat dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Polresta Bulungan juga memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku.
Barang bukti yang telah diamankan dan dipastikan merupakan milik korban akan dikembalikan kepada pemilik sah, termasuk kendaraan bermotor dan handphone.
“Kami tidak hanya fokus menangkap pelaku. Hak korban juga harus dikembalikan. Barang bukti yang sudah memiliki kepastian sebagai milik korban akan kami kembalikan sesuai ketentuan,” kata Kapolresta.
Ia kembali meminta masyarakat tidak bersikap pasif ketika mengetahui adanya tindak pidana. Informasi sekecil apa pun dinilai dapat membantu kepolisian mencegah kejahatan berkembang lebih luas.
“Jika ada kejadian atau tindak pidana, silakan hubungi Call Center 110. Petugas kami akan merespons dengan cepat, tepat dan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” tutupnya. (rln)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....