Polda Kaltara Ungkap 58 Kejahatan 3C
- 02 Jun 2026 19:00 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Polda Kaltara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Selama periode Januari-Mei 2026, Polda Kaltara berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Kaltara bersama Satreskrim jajaran Polres di wilayah hukum Kaltara. Dari total kasus yang diungkap, tercatat 32 kasus curat, 5 curas, dan 21 curanmor. Jumlah tersangka mencapai 46 orang.
Polresta Bulungan mengungkap 13 kasus, Polres Tarakan 21 kasus, Polres Nunukan 10 kasus, Polres Malinau 8 kasus dan Polres Tana Tidung 4 kasus. Dari total kasus tersebut, sebanyak 24 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 perkara dihentikan penyidikannya (SP3), dan 25 perkara masih dalam tahap penyidikan.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Kaltara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti memastikan kendaraan terkunci, menghindari aktivitas sendirian di lokasi rawan pada malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan," ujarnya.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan tindak pidana ke kantor polisi terdekat, melalui layanan Polri 110, atau kepada Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
Kapolda juga menekankan agar masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir. Polda Kaltara bersama jajaran akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan.
“Melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas, kami berkomitmen menjaga Kalimantan Utara agar tetap aman, nyaman, dan terkendali,” tutur Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. (CRZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....