Satreskrim Ungkap Pencurian Mesin, Satu Pelaku Masih Diburu

  • 17 Jul 2026 18:47 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN – Upaya membawa kabur sebuah mesin cuci dari rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, berakhir di tangan polisi. Satreskrim Polres Tarakan menangkap seorang pria berinisial R (34) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pencurian terjadi pada 5 Juli 2026 di rumah milik Alexander Damenta.

Aksi itu terungkap setelah seorang asisten rumah tangga yang datang untuk bekerja menyadari mesin cuci merek Sharp yang biasa berada di samping rumah telah raib.

Pemilik rumah kemudian mengetahui kejadian tersebut dan memilih menempuh jalur hukum. Laporan yang masuk segera ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tarakan dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

“Kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu singkat setelah tim memperoleh sejumlah petunjuk di lapangan. Dari situ identitas terduga pelaku mulai mengerucut,” ujar Rusli.

Hasil penelusuran membawa penyidik kepada seorang pria berinisial R. Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Setelah R diamankan, penyidik mengembangkan penyelidikan untuk mencari barang yang diduga hasil pencurian. Upaya itu membuahkan hasil setelah mesin cuci milik korban ditemukan di rumah seorang saksi berinisial A dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil pencurian. Barang tersebut akhirnya berhasil ditemukan,” kata Rusli.

Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, polisi menduga aksi pencurian itu tidak dilakukan seorang diri. Identitas seorang pria berinisial AD telah dikantongi dan masih dalam pengejaran, setelah diketahui berada di wilayah Kabupaten Bulungan.

“Tidak semua pelaku sudah berhasil diamankan. Kami masih bekerja mengejar satu orang lainnya yang diduga ikut berperan dalam pencurian ini,” jelas Rusli.

Atas perbuatannya, R dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan kelengahan pemilik barang. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,” pungkas Rusli. (CRZ)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....